#menu { background: #333; float: left; list-style: none; margin: 0; padding: 0; width: 100%; } #menu li { float: left; font: 67.5% "Lucida Sans Unicode", "Bitstream Vera Sans", "Trebuchet Unicode MS", "Lucida Grande", Verdana, Helvetica, sans-serif; margin: 0; padding: 0; } #menu a { background: #333 url("http://i47.tinypic.com/n1bj0j.jpg") bottom right no-repeat; color: #ccc; display: block; float: left; margin: 0; padding: 8px 12px; text-decoration: none; } #menu a:hover { background: #2580a2 url("http://i49.tinypic.com/2vjbz4g.jpg") bottom center no-repeat; color: #fff; padding-bottom: 8px;

Sabtu, 09 Juni 2012

Masyarakat Kretek Tolak RPP Tembakau

Awam Green


www.liputan6.com
 

Masyarakat Pemangku Kepentingan Kretek Indonesia (MPKKI) menolak Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengendalian Tembakau.

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Ismanu Soemiran menjelaskan saat dirinya bertemu Menko Perekonomian Hatta Rajasa dalam lintas kementerian di Kantor Kemenkes pada beberapa waktu lalu, Hatta menyatakan bahwa draft RPP Tembakau telah final dan akan dibawa ke rapat kabinet.

"Kami menyayangkan atas pernyataan itu, MPKKI menolak klaim Menko Kesra tersebut. Karena usulan kami selaku stakeholders industri rokok kretek nasional dan masyarakat tembakau banyak yang belum diakomodir," kata Ismanu di Jakarta, Rabu (3/5).


Ismanu menambahkan jika RPP yang dikatakan Menko Perekonomian telah final, itu peryataan sepihak. Karena ada beberapa pasal yang belum disepakati antara pemerintah dan petani tembakau sesuai surat yang telah dilayangkan pihaknya.

"Kami sayangkan, karena masih banyak pasal krusial yang belum disepakati. Saat ini kami masih menunggu jawaban Pemerintah atas surat keberatan kami," kata Ismanu.

Ia menjelaskan beberapa pasal yang menjadi persoalan antara lain peringatan gambar bahaya merokok ukuran 40 persen dari luas bungkus dengan lima varian gambar setiap merek. Kemudian, larangan pemberian bahan tambahan pada kandungan rokok sebagai ciri khas kretek, larangan iklan rokok, larangan sponsor acara, kegiatan CSR.

"Penerapan gambar sebetulnya tidak sesuai dengan hak berekspresi produk legal. Amerika saja membatalkan rencana tersebut tahun 2011. Kalau Pemerintah memaksakan namanya semena-mena," pungkas Ismanu.

Seperti diketahui, organisasi tembakau yang tergabung dalam MPKKI antara lain Gappri, Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Laskar Kretek, Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman (SP-RTMM), Masyarakat Bangga Produk Indonesia (MBPI).(ALI/ULF) - Edward Pangabean


Tidak ada komentar:

Posting Komentar