#menu { background: #333; float: left; list-style: none; margin: 0; padding: 0; width: 100%; } #menu li { float: left; font: 67.5% "Lucida Sans Unicode", "Bitstream Vera Sans", "Trebuchet Unicode MS", "Lucida Grande", Verdana, Helvetica, sans-serif; margin: 0; padding: 0; } #menu a { background: #333 url("http://i47.tinypic.com/n1bj0j.jpg") bottom right no-repeat; color: #ccc; display: block; float: left; margin: 0; padding: 8px 12px; text-decoration: none; } #menu a:hover { background: #2580a2 url("http://i49.tinypic.com/2vjbz4g.jpg") bottom center no-repeat; color: #fff; padding-bottom: 8px;

Rabu, 06 Juni 2012

Korban Penyerobotan Tanah Lanjutkan Mogok Makan


Laporan Wartawan Tribun Medan, Arifin Al Alamudi

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Puluhan warga korban kekerasan asal Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara masih melanjutkan aksi mogok makan dan menginap di depan gedung DPRD Sumut, Jl Imam Bonjol Medan, Kamis (7/6/2012). Mereka menginap menggunakan tenda dan terpal.

Aksi ini merupakan bentuk protes atas penyerobotan lahan warga oleh dua perusahaan perkebunan di Padang Lawas.

Pantauan Tribun Medan (Tribun Network), massa aksi hanya duduk di tenda dan menutup mulutnya menggunakan lakban.



"Penyerobotan lahan warga oleh dua perusahaan perkebunan terus berlangsung hingga sekarang. Bahkan gubuk warga di lahan sengketa dibakar oleh pihak perusahaan," kata Sugianto selaku koordinator. Aksi mogok makan sudah berlangsung sejak kemarin, Rabu (6/6/2012).

Sugianto bersikeras aksi mogok makan dan menginap akan terus berlangsung hingga DPRD dan Pemerintah Provinsi Sumut mengambil sikap tegas atas penyerobotan tanah warga di tiga desa yakni Desa Tobing Tinggi, Desa Haundung, Pintu Padang dan Desa Hadundung, Aek Rampah, Kecamatan Aek Nabara, Barumun.

DPRD Sumut diminta menghentikan penyerobotan tanah oleh PT Sumatera Riang Lestari (SRL) dan PT Sumatera Silva Lestari (SSL).

Sugianto juga mengatakan kedua perusahaan itu dengan sewenang-wenang menyerobot tanah warga sejak keluar konsesi tahun 2008 lalu. Padahal, warga telah menguasai lahan sejak tahun 2004 sesuai surat yang dikeluarkan camat dan kepala desa setempat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar