Awam Green
Kompas - Mei Leandha | Tri Wahono |
Sampai hari kelima, 25 orang petani yang empat orang di antaranya
adalah perempuan dan tergabung dalam Kelompok Tani Torang Jaya Mandiri
asal Kabupaten Padang Lawas (Palas) masih bertahan melakukan aksi mogok
makan di DPRD Sumut.
Sementara itu, sebelas orang yang melakukan
aksi mogok makan kondisinya mulai melemah. Mereka terlihat tidur di
tenda darurat yang mereka dirikan tepat di depan gedung dewan tersebut
dengan mulut di lakban.
Walau disuplai minuman teh manis dari
wakil rakyat, tetap sebagian dari mereka tidak menerimanya.
Sugianto,
yang mendampingi para petani mengatakan akan tetap bertahan sampai
tuntutan mereka dipenuhi. Dia mengatakan kalau sampai hari Senin besok
tuntutan mereka tidak juga dipenuhi, mereka akan melakukan aksi jahit
mulut.
"Kalau tidak direspon tuntutan kami, maka satu persatu dari
kami akan melakukan aksi jahit mulut," tegas Sugianto yang dibenarkan
Irfan Fadila Mawi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Minggu
(10/6/2012).
Kata keduanya, sampai hari ini belum ada tindakan
jelas dan kongkrit dari dewan khususnya Komisi A, begitu juga dengan
Kapolda Sumut.
"Ini namanya melecehkan. Kami bukan meragukan.
Seharusnya dewan segera mendesak Kapolda untuk menyelesaikan masalah
kami. Untuk penangguhan penahanan saja tidak bisa, kita bisa nilai kerja
dewan dari sini," kata Sugianto.
Menurutnya, DPRD pernah meminta
para petani untuk menghentikan aksinya. Dan menurutnya, permintaan ini
adalah 'titipan' dari orang-orang yang terlibat dan tidak mau
bertanggung jawab terkait konflik ini.
"Saya masih optimistis,
terserah mereka punya nurani apa tidak. Di sini kita lihat respon
mereka, kalau tidak juga ada penyelesaian. Jangan salahkan rakyat
mencari penyelesaian sendiri," ucapnya yang diaminin para petani.
Untuk
diketahui, para petani ini datang ke Kota Medan melakukan aksinya sejak
Rabu (7/6/2012). Aksi ini mereka lakukan untuk menentang penyerobotan,
perusakan lahan, dan kriminalisasi petani yang dilakukan PT Sumatera
Riang Lestari (PT SRL) dan PT Sumatera Silva Lestari (PT SSL) di Desa
Tobing Tinggi, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Palas.
Para petani
menuding dua perusahaan ini sudah lebih dari lima puluh kali menyerobot
dan merusak tanaman milik mereka. Bahkan, pada 25 April lalu,
Pamswakarsa perusahaan tersebut melakukan membakaran rumah warga.
Polresta
Tapanuli Selatan (Tapsel) dinilai sangat berpihak kepada perusahaan
dengan melakukan pengawalan terhadap Pamswakarsa dan melakukan
penangkapan terhadap Sinur Situmorang (62) pada 28 Mei 2012 lalu.
Sinur ditangkap dan ditahan Polres Tapsel serta dikenakan Pasal 170
KUHP.
Walaupun sudah dimohonkan penangguhan penahanan dengan
jaminan anaknya sendiri yang juga polisi dan bertugas di Kalimantan,
tapi Kapolres tetap tidak mengabulkan. Sinur ditangkap dengan cara
ditelepon oleh Kapolsek Binangan, diminta datang untuk dimintai
keterangan soal kerugian akibat kebakaran rumahnya, dan langsung
ditangkap.
Sepanjang aksi ini, sudah dua orang roboh atau pingsan.
Keduanya adalah Lindani Boru Nainggolan (37), dan M Boru Simanjuntak
(60) warga Tobing Tinggi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar