Saat ini ada delapan kasus dengan dugaan membakar lahan sengaja, luasnya sekitar 3.814 hektar
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan sedang memeriksa delapan perusahaan di Sumatera terkait dugaan pembukaan lahan dan hutan melalui pembakaran.
“Saat ini ada delapan kasus dengan dugaan membakar lahan sengaja, luasnya sekitar 3.814 hektar. Sekarang sedang proses penegakan hukum oleh PPNS [Penyidik Pegawai Negeri Sipil] kami [KLH],” kata Arief Yuwono, Deputi bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim KLH, saat dihubungi Berita Satu, hari ini.
“Semua perusahaan ada di Sumatera, yaitu dua perusahaan di Riau, empat perusahaan di Sumatera Selatan, dan dua perusahaan di Aceh,” lanjutnya.
Selain Aceh, dua propinsi, yaitu Riau dan Sumatera Selatan, merupakan
bagian dari delapan daerah yang mendapatkan prioritas untuk rawan
kebakaran lahan dan hutan di Indonesia.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan sedang memeriksa delapan perusahaan di Sumatera terkait dugaan pembukaan lahan dan hutan melalui pembakaran.
“Saat ini ada delapan kasus dengan dugaan membakar lahan sengaja, luasnya sekitar 3.814 hektar. Sekarang sedang proses penegakan hukum oleh PPNS [Penyidik Pegawai Negeri Sipil] kami [KLH],” kata Arief Yuwono, Deputi bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim KLH, saat dihubungi Berita Satu, hari ini.
“Semua perusahaan ada di Sumatera, yaitu dua perusahaan di Riau, empat perusahaan di Sumatera Selatan, dan dua perusahaan di Aceh,” lanjutnya.
Sisanya adalah Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan.
Penulis: Fidelis E. Satriastanti/ Ayyi Achmad Hidayah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar