awam green,
Johan Merdeka, Koordinator Aksi dari Komite Petani Menggugat saat dimintai komentarnya menjelaskan, adapun lahan yang dipakai oleh pihak ketiga dalam hal ini pengusaha properti di lahan petani Deliserdang seluas kurang lebih 3000 Ha yang berada di beberapa titik seperti desa Helvetia, Desa Selambo, Desa Marendal 1, kawasan Dagang Kerawang dan Pagar Merbau.
Lanjutnya, sejak empat hingga lima tahun lalu tembok-tembok kokoh khas properti sudah tertancap di kawasan perumahan rakyat. Padahal saat ini tanah selain sudah digunakan puluhan tahun oleh warga, pun tidak ada sama sekali pemberitahuan kepada masyarakat untuk dialihfungsikan untuk sektor properti.
"Kami akan bertahan di sini sampai komite petani menggugat bisa merealisasikan tuntutannya. Kami juga mempertanyakan kenapa bisa berdiri bangunan di sana. Kami menilai ini ulah bupati dan kami akan tetap bertahan di sini kalau perlu meminta mentri dalam negeri bertemu dengan kami," ujarnya kepada Tribun, Minggu (8/7/2012).
Pihaknya juga mengancam, warga Deliserdang akan bergabung dengan petani Padang Lawas yang juga tengah menuntut masalah penyerobotan lahan yang dilakukan oleh dua perusahaan di kawasan tersebut. Bergabungnya dia kelompok masa yang mengangkat isu yang sama yaitu maslah penyerobotan tanah ini, ia sebut tidak menutup kemungkinan akan mendirikan tenda dan melakukan aksi-aksi lainnya.
"Sebenarnya masyarakat sudah pernah demo di kantor Bupati Deliserdang termasuk menginap satu malam di pelataran kantor. Tetapi kami diusir. Bagaimanapun kami tetap memberikan kepercayaan kepada DPRD Sumut untuk menyelesaikan kasus ini, itu sebabnya kami hadir," ujarnya.(Irf)
irfan azmi silalahi
www.tribunnews.com
Johan Merdeka, Koordinator Aksi dari Komite Petani Menggugat saat dimintai komentarnya menjelaskan, adapun lahan yang dipakai oleh pihak ketiga dalam hal ini pengusaha properti di lahan petani Deliserdang seluas kurang lebih 3000 Ha yang berada di beberapa titik seperti desa Helvetia, Desa Selambo, Desa Marendal 1, kawasan Dagang Kerawang dan Pagar Merbau.
Lanjutnya, sejak empat hingga lima tahun lalu tembok-tembok kokoh khas properti sudah tertancap di kawasan perumahan rakyat. Padahal saat ini tanah selain sudah digunakan puluhan tahun oleh warga, pun tidak ada sama sekali pemberitahuan kepada masyarakat untuk dialihfungsikan untuk sektor properti.
"Kami akan bertahan di sini sampai komite petani menggugat bisa merealisasikan tuntutannya. Kami juga mempertanyakan kenapa bisa berdiri bangunan di sana. Kami menilai ini ulah bupati dan kami akan tetap bertahan di sini kalau perlu meminta mentri dalam negeri bertemu dengan kami," ujarnya kepada Tribun, Minggu (8/7/2012).
Pihaknya juga mengancam, warga Deliserdang akan bergabung dengan petani Padang Lawas yang juga tengah menuntut masalah penyerobotan lahan yang dilakukan oleh dua perusahaan di kawasan tersebut. Bergabungnya dia kelompok masa yang mengangkat isu yang sama yaitu maslah penyerobotan tanah ini, ia sebut tidak menutup kemungkinan akan mendirikan tenda dan melakukan aksi-aksi lainnya.
"Sebenarnya masyarakat sudah pernah demo di kantor Bupati Deliserdang termasuk menginap satu malam di pelataran kantor. Tetapi kami diusir. Bagaimanapun kami tetap memberikan kepercayaan kepada DPRD Sumut untuk menyelesaikan kasus ini, itu sebabnya kami hadir," ujarnya.(Irf)
irfan azmi silalahi
www.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar