#menu { background: #333; float: left; list-style: none; margin: 0; padding: 0; width: 100%; } #menu li { float: left; font: 67.5% "Lucida Sans Unicode", "Bitstream Vera Sans", "Trebuchet Unicode MS", "Lucida Grande", Verdana, Helvetica, sans-serif; margin: 0; padding: 0; } #menu a { background: #333 url("http://i47.tinypic.com/n1bj0j.jpg") bottom right no-repeat; color: #ccc; display: block; float: left; margin: 0; padding: 8px 12px; text-decoration: none; } #menu a:hover { background: #2580a2 url("http://i49.tinypic.com/2vjbz4g.jpg") bottom center no-repeat; color: #fff; padding-bottom: 8px;

Jumat, 16 November 2012

Upah minimum Palu Rp1,1 juta

ANALISADAILY.com Upah minimum Kota Palu, Sulawesi Tengah, pada 2013 naik dari Rp905 ribu menjadi Rp1,1 juta.
"Ini merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan Dewan Pengupahan daerah ini," kata Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Palu, Jamaluddin Parerengi, Jumat.

Ia mengatakan upah minimum kota (UMK) yang telah ditetapkan tersebut telah melalui kajian dengan memperhitungkan kebutuhan hidup layak.

Menurut dia, Dewan Pengupahan bersama pemerintah tentu dalam menetapkan UMK juga melihat hasil survei kelayakan hidup.

"Tentu pula dengan mempertimbangkan laju inflasi, tingkat perekonomian masyarakat di Ibu Kota Provinsi Sulteng ini," katanya.

Faktor-faktor tersebut, kata dia, menjadi tolok ukur dan pertimbangan dalam menetapkan upah.

Memang, menurut dia, jika dibandingkan dengan kebutuhan hidup, tentu masih jauh, tetapi paling tidak dengan kenaikan itu sudah cukup lumayan. "Yang penting sudah di atas Rp1 juta," katanya.

Pemerintah berharap bagi para perusahaan untuk mematuhi pemberian upah sesuai yang telah ditetapkan pemerintah, perwakilan pekerja, dan pengusaha. "Karena UMK Palu pada 2013 sudah ditetapkan, maka wajib bagi perusahaan di kota ini untuk melaksanakannya," katanya.

Sejumlah karyawan di toko dan supermarket di Palu menyambut gembira, dan berharap pemerintah tidak hanya menetapkan, tetapi ikut serta dalam mengawal penerapan UMK.

"Kami berharap pemerintah memantau dan juga menindak tegas bagi perusahaan yang mengabaikan UMK," kata Nenni, seorang karyawan pada salah satu supermarket.

Hal senada juga disampaikan Jumianti, seorang karyawan di toko pakaian di Palu. Ia mengatakan selama ini upah yang ia terima masih di bawah UMK 2012. "Gaji saya hanya Rp750 ribu, padahal UMK 2012 ditetapkan pemerintah sebesar Rp905 ribu," katanya.

Ia juga meminta perhatian pemerintah untuk memantau sistem pengupahan karyawan di setiap perusahaan yang ada di wilayah Kota Palu. "Karena pengalaman selama ini masih banyak perusahaan yang sering mengabaikan UMK," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar