ANALISADAILY.com Upah minimum Kota Palu, Sulawesi Tengah, pada 2013 naik dari Rp905 ribu menjadi Rp1,1 juta.
"Ini merupakan hasil
kesepakatan antara pemerintah dan Dewan Pengupahan daerah ini," kata
Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Palu, Jamaluddin Parerengi, Jumat.
Ia
mengatakan upah minimum kota (UMK) yang telah ditetapkan tersebut telah
melalui kajian dengan memperhitungkan kebutuhan hidup layak.
Menurut dia, Dewan Pengupahan bersama pemerintah tentu dalam menetapkan UMK juga melihat hasil survei kelayakan hidup.
"Tentu pula dengan mempertimbangkan laju inflasi, tingkat perekonomian masyarakat di Ibu Kota Provinsi Sulteng ini," katanya.
Faktor-faktor tersebut, kata dia, menjadi tolok ukur dan pertimbangan dalam menetapkan upah.
Memang,
menurut dia, jika dibandingkan dengan kebutuhan hidup, tentu masih
jauh, tetapi paling tidak dengan kenaikan itu sudah cukup lumayan. "Yang
penting sudah di atas Rp1 juta," katanya.
Pemerintah
berharap bagi para perusahaan untuk mematuhi pemberian upah sesuai yang
telah ditetapkan pemerintah, perwakilan pekerja, dan pengusaha. "Karena
UMK Palu pada 2013 sudah ditetapkan, maka wajib bagi perusahaan di kota
ini untuk melaksanakannya," katanya.
Sejumlah
karyawan di toko dan supermarket di Palu menyambut gembira, dan berharap
pemerintah tidak hanya menetapkan, tetapi ikut serta dalam mengawal
penerapan UMK.
"Kami berharap pemerintah
memantau dan juga menindak tegas bagi perusahaan yang mengabaikan UMK,"
kata Nenni, seorang karyawan pada salah satu supermarket.
Hal
senada juga disampaikan Jumianti, seorang karyawan di toko pakaian di
Palu. Ia mengatakan selama ini upah yang ia terima masih di bawah UMK
2012. "Gaji saya hanya Rp750 ribu, padahal UMK 2012 ditetapkan
pemerintah sebesar Rp905 ribu," katanya.
Ia
juga meminta perhatian pemerintah untuk memantau sistem pengupahan
karyawan di setiap perusahaan yang ada di wilayah Kota Palu. "Karena
pengalaman selama ini masih banyak perusahaan yang sering mengabaikan
UMK," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar