#menu { background: #333; float: left; list-style: none; margin: 0; padding: 0; width: 100%; } #menu li { float: left; font: 67.5% "Lucida Sans Unicode", "Bitstream Vera Sans", "Trebuchet Unicode MS", "Lucida Grande", Verdana, Helvetica, sans-serif; margin: 0; padding: 0; } #menu a { background: #333 url("http://i47.tinypic.com/n1bj0j.jpg") bottom right no-repeat; color: #ccc; display: block; float: left; margin: 0; padding: 8px 12px; text-decoration: none; } #menu a:hover { background: #2580a2 url("http://i49.tinypic.com/2vjbz4g.jpg") bottom center no-repeat; color: #fff; padding-bottom: 8px;

Kamis, 25 Maret 2010

HUTAN DI SULTENG 200 Ribu Hektar Dikuasai Investor

Sumber : media Alkhairaat on line
Kamis, 25 Maret 2010


PALU – Dari luas total 6,001,253 hektar hutan di wilayah Sulawesi Tengah, 200 ribu hektar di antaranya telah dikuasai investor dalam bentuk Izin Untuk Pertambangan (IUP). Demikian diungkapkan Kepala Bidang Pertambangan Umum, Dinas Pertambangan Energi danSumber Daya Mineral (Tamben) Sulteng, Yusnan Zaman, belum lama ini kepada Media Alkhairaat saat ditemui di ruang kerjanya.



Ditanya soal nilai investasi dari sektor pertambangan di wilayah Sulawesi Tengah, Yusnan mengaku tidak mengetahui, sebab daerah tidak pernah melaporkan hal tersebut. “Tidak tahu, soalnya yang mengeluarkan kontrak karya dari pusat, jadi berapa PAD dari sektor ini pertambangan juga susah dideteksi,” ungkap Yusnan.


Kata Yusnan, Dinas Tamben juga belum menerima tembusan tiga perusahaan asal Kota Balikpapan Kalimantan Timur, yang mengajukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di hutan di wilayah Kabupaten Parigi Moutong dan Donggala. . “Memang soal izin itu kewenangan daerah,” katanya.


Yusnan mengungkapkan, ia mengetahui beberapa perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Banggai dan Morowali. Satu perusahaan tambang nikel di wilayah Kabupaten Banggai kata dia, yakni PT Aneka Nusantara Internasional (ANI) yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah membekukan aktifitasnya sejak tahun 2009, dan mulai melakukan ekploitasi pada tahun itu juga.


PT ANI merupakan pemegang IUP untuk lahan seluas 7727 hektar, yang terletak di Kecamatan Bukit Kabupaten Banggai, pada lahan hutan produksi dan hutan konsesi. Meski begitu kata Yusnan, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui alasan PT ANI menghentikan aktifitas eksploitasinya.


“Kita tidak tahu, apa alasan mereka menghentikan eksploitasi, soalnya tidak ada juga laporan dari kabupaten. Lahan yang sudah mereka ekspolitasi baru yang berstatus Areal Peruntukan Lain (APL),” ungkapnya.


Sementara itu, untuk perusahaan yang telah mengantongi IUP di wilayah Kabupaten Morowali, yakni PT Bintang Delapan dan PT Inco, yang hingga saat ini masih tetap melakukan aktifitas eksploitasi. Kata Yusnan, PT Bintang Delapan yang terdiri atas delapan sub perusahaan tersebut, tiga di antaranya masih dalam tahan eksplorasi. Masing-masing sub perusahaan PT Bintang Delapan memegang IUP untuk lahan, rata-rata seluas antara 4210 hektar hingga 4900 hektar, yang terletak di Kecamatan Bahodopi. Sedangkan kontrak karya yang dipegang PT Inco, diwilayah Kabupaten Morowali adalah seluas 30120 hektar. (JOKO)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar