#menu { background: #333; float: left; list-style: none; margin: 0; padding: 0; width: 100%; } #menu li { float: left; font: 67.5% "Lucida Sans Unicode", "Bitstream Vera Sans", "Trebuchet Unicode MS", "Lucida Grande", Verdana, Helvetica, sans-serif; margin: 0; padding: 0; } #menu a { background: #333 url("http://i47.tinypic.com/n1bj0j.jpg") bottom right no-repeat; color: #ccc; display: block; float: left; margin: 0; padding: 8px 12px; text-decoration: none; } #menu a:hover { background: #2580a2 url("http://i49.tinypic.com/2vjbz4g.jpg") bottom center no-repeat; color: #fff; padding-bottom: 8px;

Jumat, 25 November 2011

11 Rekomendasi Masyarakat Dari Seluruh Indonesia Dalam Kongres Kehutanan V

Dalam Kongres Kehutanan Indonesia (KKI) yang ke V, yang berlangsung di gedung Manggala Wanabhakti, Jakarta tanggal 20 – 24 November 2011 dihadiri oleh 117 orang utusan dari kamar Masyarakat dari seluruh Indonesia. Ada 11 point yang menjadi rekomendasi dari kamar Masyarakat yaitu ;

  1. Untuk memperkuat peran, fungsi dan legalitas formal Dewan Kehutanan Nasional (DKN), pengukukannya harus melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (KEPRES).
  2. Mendesak Pemerintah Indonesia untuk mencabut Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 5/1990, karena Undang-Undang ini telah menjadi sumber konflik dan pelanggaran HAM terhadap komunitas- komunitas Masyarakat Adat, Petani dan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil kemudian menggantinya dengan Undang-Undang yang mengakui dan melindungi Hak-Hak Masyarakat Adat, petani dan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil.
  3. Pengakuan hak-hak masyarakat adat secara penuh dan harus memenuhi prasyarat : a) Mengakui bahwa hak-hak atas wilayah kehidupannya merupakan hak yang bersifat asli dalam artian ia sudah ada sebelum Republik Indonesia didirikan dan bersifat turun temurun. b) Hak-hak masyarakat adat harus difahami sebagai hak asasi manusia bukan sekedar hak hukum berian dari negara. c) Masyarakat adat adalah masyarakat yang dinamis, bukan statis. Masyarakat adat sendiri yang menjadi penentu mereka masih ada atau tidak (self-identification). d) Pelibatan masyarakat adat secara aktif dalam perencanaan serta pelaksanaan kegiatan. e) Diperlukan adanya proses/usulan kesepahaman antar instansi pemerintah, yaitu antara kemenhut, BPN, kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah dalam melakukan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat atas wilayah kehidupannya.
  4. Setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah berikut implementasinya dikomunitas Masyarakat Adat harus dilaksanakan dengan prinsip-prinsip FPIC.
  5. Terkait dengan penyelesaian konflik, sangat mendesak untuk segera : a) Membangun strategi terpadu untuk penyeksaian konflik tenurian kehutanan. b) Mempercepat proses penyelesaian konflik dan menghentikan kriminalisasi terhadap masyarakat. c) Pelembagaan penyelesaian konflik segera diwujudkan.
  6. Segera dilakukan restrukturisasi kelembagaan di Kementerian Kehutanan dengan membentuk unit khusus untuk registrasi hutan adat.
  7. Untuk mengoptimalkan peran DKN kedepan, Kamar Masyarakat mengusulkan Anggota Presidium dari Kamar Masyarakat diusulkan menjadi 7 orang.
  8. Pemerintah segera melakukan penyelesaian tumpang tindih wilayah desa dengan kawasan hutan di 31.000 Desa.
  9. Segera dilakukan peninjauan ulang terhadap peran PERHUTANI dalam pengelolaan hutan Jawa.
  10. Mendesak Pemerintah Indonesia untuk mengimplementasikan secara penuh Undang- Undang Otonomi Khusus di Papua, Aceh dan Jogjakarta.
  11. Bentuk-bentuk kearifan lokal dan pengalaman masyarakat dalam pengelolaan hutan harus diadopsi menjadi model pembangunan dibidang kehutanan dan dipromosikan sebagai kebanggaan negara dalam melakukan pengelolaan sumber daya hutan di Indonesia.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar