#menu { background: #333; float: left; list-style: none; margin: 0; padding: 0; width: 100%; } #menu li { float: left; font: 67.5% "Lucida Sans Unicode", "Bitstream Vera Sans", "Trebuchet Unicode MS", "Lucida Grande", Verdana, Helvetica, sans-serif; margin: 0; padding: 0; } #menu a { background: #333 url("http://i47.tinypic.com/n1bj0j.jpg") bottom right no-repeat; color: #ccc; display: block; float: left; margin: 0; padding: 8px 12px; text-decoration: none; } #menu a:hover { background: #2580a2 url("http://i49.tinypic.com/2vjbz4g.jpg") bottom center no-repeat; color: #fff; padding-bottom: 8px;

Selasa, 10 April 2012

Masyarakat Balaesang Tanjung Tolak PT. Cahaya Manunggal Abadi

Rencana PT. Cahaya Manunggal Abadi (PT.CMA) melakukan aktifitas pertambangan emas di kecamatan Balaesang Tanjung ditolak oleh masyarakat. Penolakan ini disampaikan secara terbuka dengan melakukan aksi demontrasi ke kantor Badan Lingkungan Hidup kabupaten Donggala dan berakhir pada dialog dengan DPRD kabupaten Donggala pada tanggal 6 Maret 2012.


“ PT CMA melakukan pembohongan publik untuk memuluskan dokumen perizinan mereka. Tanda tangan masyarakat Balaesang Tanjung yang tertera sebagai lampiran dokumen pengurusan izin PT.CMA bukan hasil seminar melainkan tanda tangan masyarakat saat mengikuti pertemuan lomba desa “, terang Yasin Lataka (Ketua Forum Masyarakat Anti Tambang) dalam dialog dengan pihak DPR Donggala.


Koordinator aksi, Jamlis Lahandu, Msc mengatakan penolakan masyarakat hukum adat Balaesang dilatarbelakangi oleh surat izin eksplorasi Nomor 188.45/0288/DESDM/2010 yang diterbitkan oleh Bupati Donggala kepada PT. Cahaya Manunggal Abadi. Dalam peta studi KA ANDAL PT. Cahaya Manunggal Abadi, diketahui luas areal pertambangan mencapai 5000 Ha. Jamlis Lahandu, juga menambahkan “ bahwa adanya aktifitas pertambangan pasti akan merusak sumber air minum serta dapat mengganggu produktifitas tanaman yang sejak dulu ada. Lebih parah lagi masyarakat akan jadi penonton dan menerima dampak yang merugikan, seperti hal dari segi kesehatan baik masyarakat ataupun lingkungannya ”.  

Tahun 2011, Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten Donggala menetapkan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten Donggala, yang mana dalam peraturan tersebut wilayah kecamatan Balaesang Tanjung ditetapkan sebagai salah satu wilayah pertambangan. Penetapan wilayah kecamatan Balaesang Tanjung sebagai wilayah pertambangan oleh masyarakat dinyatakan telah merendahkan harkat dan martabat masyarakat hukum adat Balaesang. “ Sebab kami sama sekali tidak pernah diberitahu, apalagi turut dilibatkan dalam membicarakan hal tersebut ”, kesal salah seorang warga masyarakat yang turut serta dalam aksi demontrasi tersebut. “ Ini penetapan sepihak, olehnya pemerintah dan DPR Donggala harus mengeluarkan wilayah Balaesang Tanjung sebagai areal pertambangan “, lanjutnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar