Rencana PT. Cahaya Manunggal Abadi (PT.CMA) melakukan
aktifitas pertambangan emas di kecamatan Balaesang Tanjung ditolak oleh
masyarakat. Penolakan ini disampaikan secara terbuka dengan melakukan aksi
demontrasi ke kantor Badan Lingkungan Hidup kabupaten Donggala dan berakhir
pada dialog dengan DPRD kabupaten Donggala pada tanggal 6 Maret 2012.
“ PT CMA melakukan pembohongan publik
untuk memuluskan dokumen perizinan mereka. Tanda tangan masyarakat Balaesang Tanjung
yang tertera sebagai lampiran dokumen pengurusan izin PT.CMA bukan hasil
seminar melainkan tanda tangan masyarakat saat mengikuti pertemuan lomba desa “,
terang Yasin Lataka (Ketua Forum Masyarakat Anti Tambang) dalam dialog dengan pihak
DPR Donggala.
Koordinator aksi, Jamlis Lahandu, Msc
mengatakan penolakan masyarakat hukum adat Balaesang dilatarbelakangi oleh
surat izin eksplorasi Nomor 188.45/0288/DESDM/2010 yang diterbitkan oleh Bupati
Donggala kepada PT. Cahaya Manunggal Abadi. Dalam peta studi KA ANDAL PT.
Cahaya Manunggal Abadi, diketahui luas areal pertambangan mencapai 5000 Ha. Jamlis
Lahandu, juga menambahkan “ bahwa adanya aktifitas pertambangan pasti akan
merusak sumber air minum serta dapat mengganggu produktifitas tanaman yang
sejak dulu ada. Lebih parah lagi masyarakat akan jadi penonton dan menerima
dampak yang merugikan, seperti hal dari segi kesehatan baik masyarakat ataupun
lingkungannya ”.
Tahun 2011, Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten
Donggala menetapkan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten
Donggala, yang mana dalam peraturan tersebut wilayah kecamatan Balaesang
Tanjung ditetapkan sebagai salah satu wilayah pertambangan. Penetapan wilayah
kecamatan Balaesang Tanjung sebagai wilayah pertambangan oleh masyarakat dinyatakan
telah merendahkan harkat dan martabat masyarakat hukum adat Balaesang. “ Sebab
kami sama sekali tidak pernah diberitahu, apalagi turut dilibatkan dalam membicarakan
hal tersebut ”, kesal salah seorang warga masyarakat yang turut serta dalam
aksi demontrasi tersebut. “ Ini penetapan sepihak, olehnya pemerintah dan DPR Donggala
harus mengeluarkan wilayah Balaesang Tanjung sebagai areal pertambangan “, lanjutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar