Perjuangan masyarakat hukum adat untuk memperoleh pengakuan
atas wilayahnya masih secara terus – menerus dibicarakan. Sebagian wilayah hukum
adat yang ditetapkan sebagai kawasan hutan Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) merupakan
topik permasalahan utama dalam berbagai pertemuan bahkan pembicaraan non formal.
Banyak kalangan masyarakat menilai bahwa, dalam beberapa kali
pergantian kepala Balai, hingga status Balai Taman Nasional Lore Lindu (BTNLL) berubah menjadi Balai Besar
Taman Nasional Lore Lindu (BB TNLL ) sebagai institusi yang diberi kuasa dan
wewenang oleh pemerintah dalam mengelola dan mengawasi Taman Nasional, ternyata
hingga kini belum banyak berubah dalam hal perspektif pengelolaan kawasan hutan.
“ Mempertahankan pohon, tumbuhan dan hewan lebih utama dari pada
kami yang lebih dulu hidup dan bermukim disini sebelum adanya Taman Nasional ”.
Ungkap seorang tokoh masyarakat yang sebagian wilayah hukum adat desanya telah
ditetapkan menjadi Taman Nasional Lore Lindu. “ Dalam beberapa kali kesempatan,
upaya kami dalam mengemukakan realitas dan fakta kehidupan serta peran
masyarakat selama ini dalam upaya mengelola hutan secara berbasis kearifan
lokal , ternyata belum dapat meyakinkan pihak pengelola Taman Nasional ”. Lanjutnya
dengan wajah yang terlihat sangat kesal. (LPAAG)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar