#menu { background: #333; float: left; list-style: none; margin: 0; padding: 0; width: 100%; } #menu li { float: left; font: 67.5% "Lucida Sans Unicode", "Bitstream Vera Sans", "Trebuchet Unicode MS", "Lucida Grande", Verdana, Helvetica, sans-serif; margin: 0; padding: 0; } #menu a { background: #333 url("http://i47.tinypic.com/n1bj0j.jpg") bottom right no-repeat; color: #ccc; display: block; float: left; margin: 0; padding: 8px 12px; text-decoration: none; } #menu a:hover { background: #2580a2 url("http://i49.tinypic.com/2vjbz4g.jpg") bottom center no-repeat; color: #fff; padding-bottom: 8px;

Kamis, 10 Mei 2012

Pemerintah Propinsi Sulawesi Tengah Tak Peduli Masalah Tanah Eks Onderneming Di Desa Bohotokong


Hingga saat ini, sengketa lahan eks onderneming antara petani desa Bohotokong melawan PT. Anugerah Saritama Abadi milik Theo Nayoan belum kunjung usai. Walaupun belum lama ini, 4 orang petani ditahan namun oleh pengadilan negeri Luwuk dikabupaten Banggai memutuskan bahwa petani tidak terbukti melakukan tindakan pidana seperti halnya yang dituduhkan oleh PT. Anugerah Saritama Abadi Cs.

Proses kriminalisasi petani didesa Bohotokong telah terjadi berulangkali, bahkan beberapa dari petani pernah dipenjarakan. Namun pemerintah propinsi Sulawesi Tengah hanya diam. Bapak Sudarto, wakil Gubernur Sulawesi Tengah pernah ditemui oleh perwakilan petani dikediaman-nya untuk membicarakan masalah ini dan pada saat itu hadir pula Wakil Bupati Kabupaten Banggai. Namun kedua pejabat ini, masih mampu sebatas berjanji untuk turut memediasi masalah yang dihadapi oleh petani desa Bohotokong.

Berangkat dari realitas tersebut, praktek intimidasi, kriminalisasi dan terror terhadap petani yang menguasai tanah eks onderneming masih akan berlanjut. Sebab Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan pada tahun 1997 oleh BPN kepada PT. Anugerah Saritama Abadi, belum ada rekomendasi Pemerintah Sulawesi Tengah untuk mencabut HGU tersebut. (awam green)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar