Hingga
saat ini, sengketa lahan eks onderneming antara petani desa Bohotokong melawan
PT. Anugerah Saritama Abadi milik Theo Nayoan belum kunjung usai. Walaupun
belum lama ini, 4 orang petani ditahan namun oleh pengadilan negeri Luwuk
dikabupaten Banggai memutuskan bahwa petani tidak terbukti melakukan tindakan
pidana seperti halnya yang dituduhkan oleh PT. Anugerah Saritama Abadi Cs.
Proses
kriminalisasi petani didesa Bohotokong telah terjadi berulangkali, bahkan
beberapa dari petani pernah dipenjarakan. Namun pemerintah propinsi Sulawesi
Tengah hanya diam. Bapak Sudarto, wakil Gubernur Sulawesi Tengah pernah ditemui
oleh perwakilan petani dikediaman-nya untuk membicarakan masalah ini dan pada
saat itu hadir pula Wakil Bupati Kabupaten Banggai. Namun kedua pejabat ini,
masih mampu sebatas berjanji untuk turut memediasi masalah yang dihadapi oleh
petani desa Bohotokong.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar