Awam Green
Syamsul Hadi | Nasru Alam Aziz,
KOMPAS.com -- Pemerintah Daerah dan DPRD Jember,
Jawa Timur, akan mengambil langkah strategis atau menutup sementara
ativitas Pabrik Gula Semboro pada lahan Hak Guna Usaha (HGU) di Desa
Nogosari, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember. Sikap ini diambli
karena Direksi PT Perkebunan Nusantara XI tidak mau datang saat pada
acara rapat dengar pendapat persoalan lahan HGU.
"Tindakan ini
terpaksa dilakukan, karena penyelesaian masalah sengketa lahan HGU
seluas 372 hektar hingga kini masih berlarut-larut. Kami hanya
memediasai agar jangan sampai muncul gejolak perebutan tanah di tataran
akar rumput," kata Ketua Komisi A DPRD Jember M Jupriadi kepada Kompas di Jember, Jumat (15/6/2012).
Pada
awalnya, DPRD Jember mengundang Direksi PTPN XI, Aisisten Sekretaris
Kabupaten, Badan Pertanahan Nasional, Camat Rambipuji, dan masyarakat
petani. Namun pihak PTPN XI hanya mengirim orang yang dinilai tidak
memiliki kompetensi untuk mengambil keputusan. Akibatnya, penyelesaian
sengketa lahan menjadi berlarut-larut karena utusan PG Semboro tidak
berani mengambil keputusan. "Kami ingin persoalan tanah segera selesai,
malah pihak PTPN XII kurang serius," ujar Jupriadi.
Agar persoalan
sengketa lahan jangan sampai berlarut-larut, Pemda dan DPRD Jember akan
berkonsultasi dengan DPR RI dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
(BUMN). Selain membawa data persoalan sengketa lahan, juga persoalan CSR
bagi warga desa.
Himpunan Masyarakat Tani Nogosari mengancam akan
menduduki lahan HGU kembali jika persoalan sengketa masih
berlarut-larut. "Belum lama ini kami sempat menduduki BPN dan mendesak
supaya mencabut kembali HGU untuk PG Semboro PTPN XI," kata Ketua
Himpunan Masyarakat Tani Nogosari, Sugito.
HGU itu berada di
tengah desa berpenduduk sekitar 17.560 jiwa atau 6.712 keluarga. Luas
HGU untuk PG Semboro PTPN XI ada sepertiga dari seluruh luas sawah kelas
satu di desa itu.
"Jika persoalan masih juga belum selesai, kami
akan menduduki kembali. Ini sesuai hasil rapat dengar pendapat di DPRD,"
kata Sugito.
Jupriadi mengatakan, keuntungan bagi pemerintah
daerah dengan adanya HGU di sana tidak memberi kontribusi apa-apa. Malah
pemerintah daerah harus memperbaiki jalan atau jembatan rusak yang
dilalui truk angkutan tebu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar