#menu { background: #333; float: left; list-style: none; margin: 0; padding: 0; width: 100%; } #menu li { float: left; font: 67.5% "Lucida Sans Unicode", "Bitstream Vera Sans", "Trebuchet Unicode MS", "Lucida Grande", Verdana, Helvetica, sans-serif; margin: 0; padding: 0; } #menu a { background: #333 url("http://i47.tinypic.com/n1bj0j.jpg") bottom right no-repeat; color: #ccc; display: block; float: left; margin: 0; padding: 8px 12px; text-decoration: none; } #menu a:hover { background: #2580a2 url("http://i49.tinypic.com/2vjbz4g.jpg") bottom center no-repeat; color: #fff; padding-bottom: 8px;

Sabtu, 30 Juni 2012

Negosiasi Pembebasan Lahan Buntu

awam green,
Pemilik Lahan Minta Proses Hukum Dilanjutkan
Negosiasi PT Donggi Senoro (DS) LNG dengan pemilik lahan yang digusur sepihak, Kombes Pol H Wahyu Tri Widodo mengalami jalan buntu. Pasalnya, Mantan Kapolres Banggai ini telah menutup kran negosiasi, terkait pembebasan lahan untuk pembangunan jalan provinsi di Desa Uso Kecamatan Batui Kabupaten Banggai.

Sikap keras pemilik lahan ini disebabkan ulah PT Pembangunan Perumahan (PP), Subkon PT DS LNG yang sewenang-wenang menggusur lahan tanpa koordinasi dengan pemiliknya. Wahyu yang kini telah menetap di Jakarta itu lebih memilih seluruh pihak yang terlibat dalam penggusuran lahan miliknya diproses sesuai hukum yang berlaku, daripada menerima proses negosiasi dari perusahaan atau investor yang tidak menghargai hak orang lain.

Untuk itu, penyidikan atas laporan Kombes Pol H Wahyu Tri Widodo melalui kuasa hukumnya Sukirlan Sandagang SH di Polres Banggai tetap dilanjutkan, karena upaya negosiasi tidak membuahkan kesepakatan. “Kami telah menutup proses negosiasi dalam kaitannya dengan pembebasan lahan milik Kombes Pol H Wahyu Tri Widodo yang terkena areal pembebasan lahan untuk kepentingan pembangunan jalan provinsi itu. Karena persoalannya bukan lagi pada proses negosiasi pembebasan, melainkan berbalik kepada persoalan hukum,” jelas Sukirlan kepada Radar Sulteng, Jumat (29/6) kemarin.

Kata Sukirlan, proses hukum terhadap para pelaku penggusuran lahan milik kliennya sedang diproses oleh tim penyidik. Polres Banggai telah memeriksa beberapa pelaku penggusuran dan sejumlah saksi, termasuk dirinya selaku kuasa hukum pemilik lahan. Dalam keterangannya membenarkan adanya penggusuran lahan milik kliennya sekitar 2.000 meter persegi dengan kondisi yang sangat menyedihkan.

Selain itu, penyidik Polres Banggai akan memanggil PT DS LNG selaku penanggungjawab pelaksanaan proyek pembangunan jalan provinsi sepanjang 12,3 kilometer dari Desa Tangkian sampai Desa Uso. Demikian pula PT Pembangunan Perumahan (PP) yang menjadi pelaksana proyek itu, juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait penggusuran yang dilakukan di areal milik Kombes Pol H Wahyu Tri Widodo itu.

Dosen Universitas Tompotika (Untika) itu mengatakan, penyidik Polres Banggai tidak hanya memanggil dan memeriksa PT DS LNG dan PT PP selaku perusahaan yang bertanggungjawab atas pembanggunan jalan dan penggusuran lahan itu. Tetapi Polres Banggai juga akan memanggil dan memeriksa Satuan Tugas (Satgas) Pemerintah Kabupaten Banggai yang bertugas menjembatani proses pembebasan lahan dengan masyarakat pemilik lahan.

“Saya sudah mendapatkan informasi dan keterangan akurat dari beberapa pekerja terkait sikap berani PT PP melakukan penggusuran lahan milik Kombes Pol H Wahyu Tri Widodo. Penggusuran itu dilakukan karena ada saran dan petunjuk dari Satgas Pemerintah Kabupaten Banggai untuk menggusur lahan tersebut,” katanya.

Untuk itu, penyidik Polres Banggai diminta memanggil dan memeriksa Satgas bentukan Bupati Banggai HM Sofhian Mile itu terkait petunjuk dan arahannya untuk menggusur lahan milik masyarakat yang telah bermukim di Jakarta.(rd)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar