awam green,
Pemilik Lahan Minta Proses Hukum Dilanjutkan
Negosiasi PT
Donggi Senoro (DS) LNG dengan pemilik lahan yang digusur sepihak, Kombes Pol H
Wahyu Tri Widodo mengalami jalan buntu. Pasalnya, Mantan Kapolres Banggai ini
telah menutup kran negosiasi, terkait pembebasan lahan untuk pembangunan jalan
provinsi di Desa Uso Kecamatan Batui Kabupaten Banggai.
Sikap keras
pemilik lahan ini disebabkan ulah PT Pembangunan Perumahan (PP), Subkon PT DS
LNG yang sewenang-wenang menggusur lahan tanpa koordinasi dengan pemiliknya.
Wahyu yang kini telah menetap di Jakarta itu lebih memilih seluruh pihak yang
terlibat dalam penggusuran lahan miliknya diproses sesuai hukum yang berlaku,
daripada menerima proses negosiasi dari perusahaan atau investor yang tidak
menghargai hak orang lain.
Untuk itu,
penyidikan atas laporan Kombes Pol H Wahyu Tri Widodo melalui kuasa hukumnya
Sukirlan Sandagang SH di Polres Banggai tetap dilanjutkan, karena upaya
negosiasi tidak membuahkan kesepakatan. “Kami telah menutup proses negosiasi
dalam kaitannya dengan pembebasan lahan milik Kombes Pol H Wahyu Tri Widodo
yang terkena areal pembebasan lahan untuk kepentingan pembangunan jalan
provinsi itu. Karena persoalannya bukan lagi pada proses negosiasi pembebasan,
melainkan berbalik kepada persoalan hukum,” jelas Sukirlan kepada Radar
Sulteng, Jumat (29/6) kemarin.
Kata
Sukirlan, proses hukum terhadap para pelaku penggusuran lahan milik kliennya
sedang diproses oleh tim penyidik. Polres Banggai telah memeriksa beberapa
pelaku penggusuran dan sejumlah saksi, termasuk dirinya selaku kuasa hukum pemilik
lahan. Dalam keterangannya membenarkan adanya penggusuran lahan milik kliennya
sekitar 2.000 meter persegi dengan kondisi yang sangat menyedihkan.
Selain itu,
penyidik Polres Banggai akan memanggil PT DS LNG selaku penanggungjawab
pelaksanaan proyek pembangunan jalan provinsi sepanjang 12,3 kilometer dari
Desa Tangkian sampai Desa Uso. Demikian pula PT Pembangunan Perumahan (PP) yang
menjadi pelaksana proyek itu, juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan
terkait penggusuran yang dilakukan di areal milik Kombes Pol H Wahyu Tri Widodo
itu.
Dosen
Universitas Tompotika (Untika) itu mengatakan, penyidik Polres Banggai tidak
hanya memanggil dan memeriksa PT DS LNG dan PT PP selaku perusahaan yang
bertanggungjawab atas pembanggunan jalan dan penggusuran lahan itu. Tetapi
Polres Banggai juga akan memanggil dan memeriksa Satuan Tugas (Satgas)
Pemerintah Kabupaten Banggai yang bertugas menjembatani proses pembebasan lahan
dengan masyarakat pemilik lahan.
“Saya sudah
mendapatkan informasi dan keterangan akurat dari beberapa pekerja terkait sikap
berani PT PP melakukan penggusuran lahan milik Kombes Pol H Wahyu Tri Widodo.
Penggusuran itu dilakukan karena ada saran dan petunjuk dari Satgas Pemerintah
Kabupaten Banggai untuk menggusur lahan tersebut,” katanya.
Untuk itu,
penyidik Polres Banggai diminta memanggil dan memeriksa Satgas bentukan Bupati
Banggai HM Sofhian Mile itu terkait petunjuk dan arahannya untuk menggusur
lahan milik masyarakat yang telah bermukim di Jakarta.(rd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar