#menu { background: #333; float: left; list-style: none; margin: 0; padding: 0; width: 100%; } #menu li { float: left; font: 67.5% "Lucida Sans Unicode", "Bitstream Vera Sans", "Trebuchet Unicode MS", "Lucida Grande", Verdana, Helvetica, sans-serif; margin: 0; padding: 0; } #menu a { background: #333 url("http://i47.tinypic.com/n1bj0j.jpg") bottom right no-repeat; color: #ccc; display: block; float: left; margin: 0; padding: 8px 12px; text-decoration: none; } #menu a:hover { background: #2580a2 url("http://i49.tinypic.com/2vjbz4g.jpg") bottom center no-repeat; color: #fff; padding-bottom: 8px;

Minggu, 17 Juni 2012

Petani Kecewa Aturan Impor Buah Ditunda

awam green

Petani kecewa pemerintah menunda pemberlakukan ketentuan impor produk hortikultura. Peraturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30/M-DAG/PER/5/2012 ditunda berlakunya dari semula 15 Juni 2012 menjadi 28 September 2012.

Ketua Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan Nasional, Winarno Tohir, mengaku tak habis pikir. Ia heran mengapa aturan yang perdagangan yang berpihak pada petani selalu ditunda-tunda implementasinya. Padahal, petani sangat bersuka cita saat permendag itu diteken awal Mei lalu.

“Tapi kita nggak bisa berbuat apa-apa. Kita belum memiliki payung hukum Undang-undang perlindungan petani,” ujar Winarno saat dihubungi, Ahad (17/6). Menurut Winarno jika petani pemilik Undang-undang perlindungan petani, mereka bisa mengambil langkah menuju Mahkamah Agung untuk menganulir penundaan aturan ini.

Winarno mengatakan alasan pemerintah menunda aturan tersebut terbilang mengada-ada. Pemerintah menunda berlakunya permendag tersebut karena masih perlu waktu melakukan sosialisasi mengenai peraturan impor produk hortikultura agar dapat dipahami secara baik semua pihak pemangku kepentingan.
   
Ia menuturkan, ditundanya aturan ini tidak mewakili semangat petani. Pemeritah menunda berlakunya permendag untuk memberikan waktu cukup kepada para importir untuk mempersiapkan sarana penyimpanan yang sesuai karakteristik produk. Para importir juga dapat memiliki waktu lebih untuk melakukan penunjukan distributor dan memenuhi persyaratan perijinan.

“Tidak bisa sepihak begitu. Kami tidak diajak berunding,” kata dia. Ia mengatakan semestinya importir memang sudah mempersiapkan semua infrastruktur sejak aturan itu dibuat sehingga tidak perlu ada penundaan permendag yang merugikan petani.

Sementara itu, kalangan importir buah menyambut penundaan implementasi permendag nomor 30. Ketua asosiasi eksportir importir buah dan sayuran segar Kafi Kurnia mengatakan keadaan di lapangan belum memungkinkan pengaturan impor dilakukan bulan ini. "Banyak hal teknis di lapangan yang belum siap," kata Kafi saat dihubungi, akhir pekan lalu.


Redaktur: Dewi Mardiani
Reporter: Dwi Murdaningsih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar