awam green
Petani kecewa pemerintah menunda pemberlakukan ketentuan impor
produk hortikultura. Peraturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri
Perdagangan (Permendag) Nomor 30/M-DAG/PER/5/2012 ditunda berlakunya dari
semula 15 Juni 2012 menjadi 28 September 2012.
Ketua Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan Nasional, Winarno Tohir, mengaku tak habis pikir. Ia heran mengapa aturan yang perdagangan yang berpihak pada petani selalu ditunda-tunda implementasinya. Padahal, petani sangat bersuka cita saat permendag itu diteken awal Mei lalu.
Ketua Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan Nasional, Winarno Tohir, mengaku tak habis pikir. Ia heran mengapa aturan yang perdagangan yang berpihak pada petani selalu ditunda-tunda implementasinya. Padahal, petani sangat bersuka cita saat permendag itu diteken awal Mei lalu.
Winarno mengatakan alasan pemerintah menunda aturan tersebut terbilang mengada-ada. Pemerintah menunda berlakunya permendag tersebut karena masih perlu waktu melakukan sosialisasi mengenai peraturan impor produk hortikultura agar dapat dipahami secara baik semua pihak pemangku kepentingan.
Ia menuturkan, ditundanya aturan ini tidak mewakili semangat petani. Pemeritah menunda berlakunya permendag untuk memberikan waktu cukup kepada para importir untuk mempersiapkan sarana penyimpanan yang sesuai karakteristik produk. Para importir juga dapat memiliki waktu lebih untuk melakukan penunjukan distributor dan memenuhi persyaratan perijinan.
“Tidak bisa sepihak begitu. Kami tidak diajak berunding,” kata dia. Ia mengatakan semestinya importir memang sudah mempersiapkan semua infrastruktur sejak aturan itu dibuat sehingga tidak perlu ada penundaan permendag yang merugikan petani.
Sementara itu, kalangan importir buah menyambut penundaan implementasi permendag nomor 30. Ketua asosiasi eksportir importir buah dan sayuran segar Kafi Kurnia mengatakan keadaan di lapangan belum memungkinkan pengaturan impor dilakukan bulan ini. "Banyak hal teknis di lapangan yang belum siap," kata Kafi saat dihubungi, akhir pekan lalu.
Redaktur: Dewi
Mardiani
Reporter: Dwi
Murdaningsih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar