Sejumlah lembaga swadaya masyarakat menginginkan agar laporan penyelidikan Komnas HAM atas Peristiwa 1965 menjadi momentum baru mendorong pertanggungjawaban atas pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu pada era pemerintahan Orde Baru.
Siaran pers bersama sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang diterima di Jakarta, Rabu, menyebutkan, laporan hasil Penyelidikan pro justisia oleh Komnas HAM atas rangkaian kekerasan pada masa awal berkuasanya pemerintahan Orde Baru pada 1965 hingga 1970-an telah membuka momentum baru bagi upaya mendorong pertanggungjawaban atas pelanggaran HAM di masa lalu.
Sejumlah LSM yang dimaksud antara lain Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Asia Justice and Rights (AJAR), Lembaga Studi and Advokasi HAM Masyarakat (Elsam), Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI), dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta).
Laporan Komnas HAM yang memperoleh apresiasi dari para LSM itu menyatakan telah ditemukan adanya indikasi atas dugaan pelanggaran HAM yang berat, berupa pembunuhan, penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, kerja paksa, pemerkosaan, pemenjaraan tanpa proses hukum serta berbagai tindakan lainnya.
Karenanya, laporan penyelidikan Komnas HAM itu telah membukakan pintu bagi berbagai tindakan negara untuk melakukan pengungkapan kebenaran, memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban serta membawa perubahan dalam pelurusan sejarah melalui pengakuan atas berbagai praktik kekerasan di masa lalu.
Selain itu, sampai saat ini, korban dari berbagai peristiwa yang berbeda secara umum masih terus mengalami diskriminasi hukum maupun stigma sosial karena para korban masih terus mengalami dampak yang berlanjut akibat peristiwa yang terjadi di masa lalu tersebut.
Untuk itu, LSM merekomendasikan agar Presiden bersama DPR segera Keppres pembentukan Pengadilan Adhoc sehingga Kejaksaan Agung tanpa penundaan dapat melakukan penyidikan atas laporan penyelidikan awal Komnas HAM.
Sedangkan Kejaksaan Agung juga dinilai harus segera menindaklanjuti hasil penyelidikan dengan langkah-langkah penyidikan yang patut, antara lain dengan memanggil para saksi dan tersangka yang masih hidup.
Sementara DPR juga dikehendaki agar melakukan pengawasan yang efektif kepada Jaksa Agung dan Pemerintah untuk memastikan dijalankannya rekomendasi dari laporan Komnas HAM.
Komnas HAM direkomendasikan agar menyerahkan laporan tersebut secara langsung kepada Presiden dan DPR mengingat sifat dan karakter khusus dari perisitiwa yang dicakup dalam penyelidikan 1965--1967.
(M040/Z002)
Editor: Ruslan Burhani
www.antaranews.com
Siaran pers bersama sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang diterima di Jakarta, Rabu, menyebutkan, laporan hasil Penyelidikan pro justisia oleh Komnas HAM atas rangkaian kekerasan pada masa awal berkuasanya pemerintahan Orde Baru pada 1965 hingga 1970-an telah membuka momentum baru bagi upaya mendorong pertanggungjawaban atas pelanggaran HAM di masa lalu.
Sejumlah LSM yang dimaksud antara lain Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Asia Justice and Rights (AJAR), Lembaga Studi and Advokasi HAM Masyarakat (Elsam), Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI), dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta).
Laporan Komnas HAM yang memperoleh apresiasi dari para LSM itu menyatakan telah ditemukan adanya indikasi atas dugaan pelanggaran HAM yang berat, berupa pembunuhan, penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, kerja paksa, pemerkosaan, pemenjaraan tanpa proses hukum serta berbagai tindakan lainnya.
Karenanya, laporan penyelidikan Komnas HAM itu telah membukakan pintu bagi berbagai tindakan negara untuk melakukan pengungkapan kebenaran, memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban serta membawa perubahan dalam pelurusan sejarah melalui pengakuan atas berbagai praktik kekerasan di masa lalu.
Selain itu, sampai saat ini, korban dari berbagai peristiwa yang berbeda secara umum masih terus mengalami diskriminasi hukum maupun stigma sosial karena para korban masih terus mengalami dampak yang berlanjut akibat peristiwa yang terjadi di masa lalu tersebut.
Untuk itu, LSM merekomendasikan agar Presiden bersama DPR segera Keppres pembentukan Pengadilan Adhoc sehingga Kejaksaan Agung tanpa penundaan dapat melakukan penyidikan atas laporan penyelidikan awal Komnas HAM.
Sedangkan Kejaksaan Agung juga dinilai harus segera menindaklanjuti hasil penyelidikan dengan langkah-langkah penyidikan yang patut, antara lain dengan memanggil para saksi dan tersangka yang masih hidup.
Sementara DPR juga dikehendaki agar melakukan pengawasan yang efektif kepada Jaksa Agung dan Pemerintah untuk memastikan dijalankannya rekomendasi dari laporan Komnas HAM.
Komnas HAM direkomendasikan agar menyerahkan laporan tersebut secara langsung kepada Presiden dan DPR mengingat sifat dan karakter khusus dari perisitiwa yang dicakup dalam penyelidikan 1965--1967.
(M040/Z002)
Editor: Ruslan Burhani
www.antaranews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar