#menu { background: #333; float: left; list-style: none; margin: 0; padding: 0; width: 100%; } #menu li { float: left; font: 67.5% "Lucida Sans Unicode", "Bitstream Vera Sans", "Trebuchet Unicode MS", "Lucida Grande", Verdana, Helvetica, sans-serif; margin: 0; padding: 0; } #menu a { background: #333 url("http://i47.tinypic.com/n1bj0j.jpg") bottom right no-repeat; color: #ccc; display: block; float: left; margin: 0; padding: 8px 12px; text-decoration: none; } #menu a:hover { background: #2580a2 url("http://i49.tinypic.com/2vjbz4g.jpg") bottom center no-repeat; color: #fff; padding-bottom: 8px;

Jumat, 06 Juli 2012

Ratusan petani DS minta perlindungan DPRD

Ratusan petani dari Kabupaten Deli Serdang (DS) mendatangi Gedung DPRD Sumatera Utara, tadi sore. Petani yang tergabung dalam Komite Tani Menggugat (KTM) tersebut, meminta perlindungan kepada anggota dewan Sumut atas teror yang mereka terima.

Dua hari menggelar aksi di depan Kantor Bupati Deli Serdang, KTM merasa tuntutan mereka tidak direspon. Ironisnya, ada indikasi teror kepada para petani yang diduga dilakukan orang-orang suruhan sang Bupati.

“Mereka sudah dua hari berdemo di Kantor Bupati Deli Serdang. Namun dari pengakuan yang kami terima, ada dugaan jika mereka diteror oleh orang-orang suruhan dari bupati. Mereka meminta perlindungan," kata Ketua Komisi A DPRD Sumut, Isma Fadly Pulungan saat menerima perwakilan massa, hari ini.
Isma menyebutkan, pihaknya meminta laporan tertulis kepada pendemo, agar bisa diagendakan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Sumut untuk ditindaklanjuti.

"Harusnya memang, mereka diberi perlindungan, bukan malah diteror,” tegas Isma.

Saat melakukan aksi, para pendemo menuntut pencabutan SKT, IMB, HGB, dan sertifikat diatas lahan eks HGU PTPN 2. Para petani yang berasal dari Helvetia, Marendal I, Selambo, Dagang Krawan, Durin Tonggal, Dusun Germenia, Desa Manunggal dan Desa Sunggal tersebut, menuding Bupati Deli Serdang, Amri Tambunan sebagai mafia perizinan dengan menerbitkan izin mendirikan bangunan di atas lahan eks HGU PTPN 2.

Azis Manurung dalam orasi meminta segala aktivitas pembangunan perumahan, tembok milik pengembang di lahan eks HGU PTPN 2 di daerah Helvetia, Marendal, Selambo, Dusun Germenia, Dagang Krawan, Durin Tonggol, dan Desa Manunggal, ditertibkan dan dihentikan.

"Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) No 5 tahun 1960 yang diantaranya berbunyi, tanah memiliki fungsi sosial yang dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan dan kemakmuran rakyat. Namun ternyata, fungsi sosialnya sudah berubah untuk kepentingan pribadi atau segelintir orang," tegasnya.

Hal itu, ujar Azis, terjadi di Desa Helvetia oleh PT Anugerah Cemara Realty, Desa Selambo dikuasai PT Bangun Graha Lestari, Desa Marendal I oleh PT Mitra Karya Pembangunan Lestari dan Villa Indah Permai, Desa Durin Tonggal dikuasai PT Indo Palapa dan PT Anugerah Multi Sumatera, sedangkan Desa Dagang Krawan dan di Dusun Germania oleh Yayasan Nurul Amaliyah.


Editor: SASTROY BANGUN
 
www.waspada.co.id 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar