#menu { background: #333; float: left; list-style: none; margin: 0; padding: 0; width: 100%; } #menu li { float: left; font: 67.5% "Lucida Sans Unicode", "Bitstream Vera Sans", "Trebuchet Unicode MS", "Lucida Grande", Verdana, Helvetica, sans-serif; margin: 0; padding: 0; } #menu a { background: #333 url("http://i47.tinypic.com/n1bj0j.jpg") bottom right no-repeat; color: #ccc; display: block; float: left; margin: 0; padding: 8px 12px; text-decoration: none; } #menu a:hover { background: #2580a2 url("http://i49.tinypic.com/2vjbz4g.jpg") bottom center no-repeat; color: #fff; padding-bottom: 8px;

Minggu, 05 Agustus 2012

Penembakan Aparat Kepolisian Di Balaesang Tanjung Pelanggaran HAM Berat

Semenjak tragedi 18 Juli 2012, situasi Desa Malei salah satu desa di Balaesang Tanjung pada bulan Ramadhan kali ini tidak terasa ramai lagi, seperti halnya pada bulan Ramadhan tahun lalu. Bila tahun kemarin masjid penuh, kini hanya beberapa orang yang berani shalat di masjid. Kini kampung terasa sunyi. Situasi mencekam serta trauma warga masih tergambar dari wajah mereka. “ Polisi masih banyak di sini dan masih melakukan penangkapan, Kapolres tak tepati janjinya “. Keluh seorang warga.

Gambaran situasi demikian di tanggapi serius oleh sekretaris DPC PKB Kab. Donggala, Syafruddin.K. Menurutnya, saat di temui di kantor DPC PKB Donggala, di Donggala, bahwa “ jika dibedah, dari prespektif manapun dan pendekatan apa pun, maka peristiwa penembakan yang di lakukan aparat kepolisian terhadap warga Balaesang Tanjung, tidak bisa dibenarkan dan tidak bisa ditolerir sama sekali. Karena peristiwa penembakan tersebut merupakan penistaan terhadap kemanusiaan. Karenanya dapat di kategorikan sebagai pelanggaran HAM berat “. Dia juga berharap, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) dapat bekerja untuk melakukan penyelidikan kasus ini secara maksimal.
Kemudian, Syafruddin.K menambahkan, bahwa sejatinya yang sedang diperjuangkan oleh orang-orang di Balaesang Tanjung adalah hak-hak dasar mereka. Karenanya DPC PKB Donggala menyatakan sikap ; Pertama ; Mengutuk tindakan aparat kepolisian melakukan penembakan tersebut. Kedua ; Menuntut agar pelaku penembakan dan yang memerintahkan penembakan di usut tuntas untuk di proses dan di adili sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di wilayah kesatuan Republik Indonesia. Dan Ketiga ; Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala harus bertanggung jawab untuk menjamin kepastian dan keberlanjutan pendidikan anak-anak dari almarhum korban penembakan (Alm.Sando/Masdudin ) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar