#menu { background: #333; float: left; list-style: none; margin: 0; padding: 0; width: 100%; } #menu li { float: left; font: 67.5% "Lucida Sans Unicode", "Bitstream Vera Sans", "Trebuchet Unicode MS", "Lucida Grande", Verdana, Helvetica, sans-serif; margin: 0; padding: 0; } #menu a { background: #333 url("http://i47.tinypic.com/n1bj0j.jpg") bottom right no-repeat; color: #ccc; display: block; float: left; margin: 0; padding: 8px 12px; text-decoration: none; } #menu a:hover { background: #2580a2 url("http://i49.tinypic.com/2vjbz4g.jpg") bottom center no-repeat; color: #fff; padding-bottom: 8px;

Senin, 06 Agustus 2012

Perusahaan Tambang Morowali, Buang Limbah Di Laut

Hampir dipastikan semua perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Morowali, membuang limbah di laut dan sungai sehingga mengakibatkan pencemaran lingkungan. Sementara perusahaan tambang tersebut, telah mengantongi UKL/UPL bahkan Amdal.

Kepala Bidang Pengawasan, Pengendalian dan Penaatan Kasus Lingkungan, Badan Lingkungan Hidup Sulteng Zaenab Ishak mengatakan, tahun sebelumnya, rata-rata perusahaan baik perusahaan pertambangan dan perusahaan perkebunan yang ada di Kabupaten Morowali, tidak memiliki penampungan limbah.

“Rata-rata perusahaan yang ada di Kabupaten Morowali khususnya tambang dan perkebunan tidak memiliki tempat pembuangan limbah, sehingga limbah yang dihasilkan dibuang ke perarian laut dan sungai, sehingga berdampak pada pencemaran lingkungan yang ada di sekitarnya,” ujarnya.
Tahun ini, lanjut Zaenab, pemerintah Sulteng sudah memberikan sanksi dalam bentuk teguran tertulis kepada beberapa perusahaan yang sudah melakukan pembuangan limbah di perarian laut, diantaranya PT. Gemba Multi Mineral, PT Bintang Delapan Mineral dan PT Multi Pasifik Resort.
“Gubernur sudah memberikan sanksi surat teguran kepada perusahaan yang tidak memiliki penampungan limbah. Sekarang mereka sudah memiliki penampuNgan pembungan limbah,” jelasnya.

Ia juga mengatakan tingkat pelanggaran perusahaan terhadap kerusakan lingkungan yang diakibatkan aktifitas para perusahaan baik tambang dan perkebunan, saat ini masih dalam taraf normal. Artinya pada umumnya kerusakan lingkungan yang diakibatkan aktifitas pertambangan di Sulteng masih pada tingkat kewajaran.

“Kalau melihat kerusakan lingkungan yang diakibatkan aktifitas pertambangan yang ada di Sulteng, saat ini masih dalam tahap kewajaran. Namun demikian pemerintah terus melakukan pengawasan,” jelasnya.

TIDAK MAKSIMAL

Sekretariat pengaduan kasus lingkungan, Badan Lingkungan Hidup (BLHD) Sulteng dibuka sejak tahun 2011, hingga saat ini belum berjalan maksimal. Sebab pengaduan yang bersifat online tersebut, masih terkendala dengan sarana dan prasana. Selain itu masyarakat juga lebih banyak menggunakan pengaduan secara langsung.

Staf Bidang Pengawasan, Pengendalian dan Penaatan Kasus Lingkungan BLHD Sulteng Baso Nur Ali mengatakan sekretariat pengaduan ini dibuka untuk memudahkan masyarakat melaporkan kasus terkait lingkungan, terutama masyarakat yang ada di daerah-daerah yang jauh, seperti Banggai Kepulauan, Morowali, Tojo Unauna dan daerah lainnya.

“Pengaduan secara online kita lakukan untuk memudahkan masyarakat melakukan pengaduan kasus terkait lingkungan, tanpa harus repot-repot mengunjungi kantor BLHD, cukup dEngan mengakses website httblhd.sulteng.go.id. Namun hingga saat ini pengaduan menggunakan IT belum berjalan secara maksimal, karena masyarakat masih banyak yang mengadu secara langsung,” ujarnya.

Lebih lanjut Baso menjelaskan, tidak semua persoalan yang terjadi dilingkungan masyarakat mampu dijangkau, sehingga dibutuhkan keterlibatan masyarakat untuk berpartisipasi dalam memberikan laporan. Sehingga dari laporan tersebut akan menjadi acuan pemerintah dalam melakukan tindakan.

“Pemerintah membuka akses kepada seluruh lapisan masyarakat, untuk melakukan kontrol terhadap kasus kerusakan lingkungan. Karena tidak semua persoalan yang terjadi dilingkungan masyarakat mampu kita jangkau,” ujarnya. MG8 

www.harianmercusuar.com 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar