MERCUSUAR– Pemerintah Kota (Pemkot) Palu bisa saja menutup tambang emas Poboya karena para penambang tidak menaati aturan pembuangan limbah. Pembuangan limbah tambang secara sembarangan berakibat buruk bagi kelangsungan hidup orang banyak.
Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Palu menegaskan, untuk pertambangan emas Poboya, ada dua opsi yang harus diambil pemerintah, yakni menutup total pertambangan emas atau mengizinkan pertambangan emas namun dengan sejumlah item persyaratan. Dua opsi ini akan diambil karena melihat besarnya dampak negatif yang terjadi akibat adanya pembuangan limbah di sungai kering di Jalan Lagarutu, Kecamatan Mantikulore.
“Jika tambang emas Poboya masih dibuka, maka pengawasan dan pembinaannya harus diperketat. Jika sudah ketat, maka tidak ada lagi korban yang akan ditimbulkan. Terkait dengan pembuangan limbah sembarangan, kami akan menindaktegas jika terbukti ditemukan pelanggaran,” tegas Sekretaris BLH Kota Palu, Mardhiati, Senin (24/9).
Mardhiati menegaskan pihaknya segera akan meninjau lokasi danau limbah tambang emas itu untuk mengambil sampel bahan yang diperlukan. Pengambilan sampel ini dilakukan sebagai pengujian pencemaran lingkungan. Dari pengujian ini akan terlihat, apakah danau limbah itu sudah melanggar pencemaran lingkungan atau belum.
“Kami juga akan mencari tau siapa pelaku yang membuang limbah tersebut, karena ini limbah bukanlah limbah yang mengalir dari atas, akan tetapi limbah yang sengaja dibuang. Untuk itu BLH akan berkordinasi dengan kelurahan dan kecamatan, agar pengawasan ini bukan hanya peran BLH sendiri,” tandas Mardhiati.
BLH mengaku kesulitan mengambil tindakan terhadap ulah penambang yang melakukan aktifitas penambangan emas di wilayah Poboya. Pasalnya, mereka kerap tidak mendengar dan menaati aturan lingkungan.
Kadis Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Mineral (PU-SDM) Kota Palu, Fardidarjoni, di kantornya menegaskan, ia akan secepatnya memproses adanya pembuangan limbah tromol yang dilakukan secara sengaja oleh para pemilik tong di Kelurahan Poboya.
Langkah tegas yang akan ambil yakni menghentikan pengoperasian tong di areal pertambangan Poboya untuk sementara waktu.
“Kita kendalikan serta bila perlu disegel untuk diberhentikan total,” tegas Fardidarjoni.
“ Secepatnya kita akan turunkan tim pengendali lingkungan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai masalah ini. Baru kita akan sikapi ulah PETI ini, kedepan kita harapkan dari Badan Keamanan Desa (Bankamdes) lebih aktif melakukan pengawasan dan segera melaporkan bila ada tindakan pelanggaran seperti ini,” ujar Fardidarjoni.
Walikota Palu Rusdy Mastura mengaku belum mengetahui adanya danau limbah tong di sungai kering di Kelurahan Poboya. Cudy-sapaannya mengaku akan memerintahkan anggotanya untuk bergerak cepat menyikapi laporan danau limbah tambang itu.
“Dimana itu? Wadoh, jangan-jangan dekat rumahku (danau limbah) itu,” kata Cudy. CR4/GUS
Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Palu menegaskan, untuk pertambangan emas Poboya, ada dua opsi yang harus diambil pemerintah, yakni menutup total pertambangan emas atau mengizinkan pertambangan emas namun dengan sejumlah item persyaratan. Dua opsi ini akan diambil karena melihat besarnya dampak negatif yang terjadi akibat adanya pembuangan limbah di sungai kering di Jalan Lagarutu, Kecamatan Mantikulore.
“Jika tambang emas Poboya masih dibuka, maka pengawasan dan pembinaannya harus diperketat. Jika sudah ketat, maka tidak ada lagi korban yang akan ditimbulkan. Terkait dengan pembuangan limbah sembarangan, kami akan menindaktegas jika terbukti ditemukan pelanggaran,” tegas Sekretaris BLH Kota Palu, Mardhiati, Senin (24/9).
Mardhiati menegaskan pihaknya segera akan meninjau lokasi danau limbah tambang emas itu untuk mengambil sampel bahan yang diperlukan. Pengambilan sampel ini dilakukan sebagai pengujian pencemaran lingkungan. Dari pengujian ini akan terlihat, apakah danau limbah itu sudah melanggar pencemaran lingkungan atau belum.
“Kami juga akan mencari tau siapa pelaku yang membuang limbah tersebut, karena ini limbah bukanlah limbah yang mengalir dari atas, akan tetapi limbah yang sengaja dibuang. Untuk itu BLH akan berkordinasi dengan kelurahan dan kecamatan, agar pengawasan ini bukan hanya peran BLH sendiri,” tandas Mardhiati.
BLH mengaku kesulitan mengambil tindakan terhadap ulah penambang yang melakukan aktifitas penambangan emas di wilayah Poboya. Pasalnya, mereka kerap tidak mendengar dan menaati aturan lingkungan.
Kadis Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Mineral (PU-SDM) Kota Palu, Fardidarjoni, di kantornya menegaskan, ia akan secepatnya memproses adanya pembuangan limbah tromol yang dilakukan secara sengaja oleh para pemilik tong di Kelurahan Poboya.
Langkah tegas yang akan ambil yakni menghentikan pengoperasian tong di areal pertambangan Poboya untuk sementara waktu.
“Kita kendalikan serta bila perlu disegel untuk diberhentikan total,” tegas Fardidarjoni.
“ Secepatnya kita akan turunkan tim pengendali lingkungan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai masalah ini. Baru kita akan sikapi ulah PETI ini, kedepan kita harapkan dari Badan Keamanan Desa (Bankamdes) lebih aktif melakukan pengawasan dan segera melaporkan bila ada tindakan pelanggaran seperti ini,” ujar Fardidarjoni.
Walikota Palu Rusdy Mastura mengaku belum mengetahui adanya danau limbah tong di sungai kering di Kelurahan Poboya. Cudy-sapaannya mengaku akan memerintahkan anggotanya untuk bergerak cepat menyikapi laporan danau limbah tambang itu.
“Dimana itu? Wadoh, jangan-jangan dekat rumahku (danau limbah) itu,” kata Cudy. CR4/GUS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar