#menu { background: #333; float: left; list-style: none; margin: 0; padding: 0; width: 100%; } #menu li { float: left; font: 67.5% "Lucida Sans Unicode", "Bitstream Vera Sans", "Trebuchet Unicode MS", "Lucida Grande", Verdana, Helvetica, sans-serif; margin: 0; padding: 0; } #menu a { background: #333 url("http://i47.tinypic.com/n1bj0j.jpg") bottom right no-repeat; color: #ccc; display: block; float: left; margin: 0; padding: 8px 12px; text-decoration: none; } #menu a:hover { background: #2580a2 url("http://i49.tinypic.com/2vjbz4g.jpg") bottom center no-repeat; color: #fff; padding-bottom: 8px;

Kamis, 08 November 2012

Direktur PT.CMA Di Kabarkan Kabur Keluar Negeri

Sulawesi Tengah,
Pada 6 Maret 2012 warga di kecamatan Balaesang Tanjung melaporkan Libianto, Direktur PT.Cahaya Manunggal Abadi (CMA) ke kantor Polda Sulteng tentang adanya dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dalam melengkapi dokumen.

Laporan tersebut kemudian di tindaklanjuti oleh pihak kepolisian dan akhirnya Direktur PT.CMA kemudian terbukti bersalah dan telah ditetapkan menjadi tersangka.Namun sangat disayangkan, sebab kini beredar kabar angin bahwa Direktur PT.Cahaya Manunggal Abadi, atas nama Libianto sekarang sudah tidak lagi berada di Indonesia tetapi telah kabur ke luar negeri.

Kabar angin tersebut tentunya tidak bisa diterima begitu saja, sebab ini mempertaruhkan wajah Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah dalam keprofesionalan kinerjanya dalam melakukan proses penegakan hukum.

Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Kemanusiaan Dan Anti Kekerasan, Deni Prianto saat dikonfirmasi akan kabar ini menyatakan “ bila kabar ini benar, seharusnya pihak kepolisian segera mengambil sikap dan menetapkan segera Direktur PT.CMA dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan beberapa orang yang selama ini menjadi kaki tangan PT. CMA harus pula diproses secara hukum karena turut terlibat dalam proses pemalsuan dan rekayasa “.

Penetapan Direktur PT.CMA oleh Polda Sulteng sebagai tersangka merupakan indikasi kuat bahwa proses ekplorasi biji emas di kecamatan Balaesang Tanjung selama ini dalam dokumen ANDAL sarat dengan pemalsuan dan rekayasa. Olehnya tidak ada alasan Bupati Donggala, Habir Ponulele untuk mempertahankan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT.CMA.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar