Terkait dengan penahanan Ir. Jamlis Lahandu,
M.Si, salah seorang dosen Fakultas Pertanian di Universitas Tadulako, Senin 10
Desember 2012, Forum Solidaritas Civitas Akademika Universitas Tadulako (FSCA
UNTAD) yang bermarkas di kampus Untad
Bumi Nyiur jalan Setia Budi No.53 kota Palu-Sulawesi Tengah, melayangkan
surat permohonan penangguhan disertai dengan jaminan kepada Kapolres Donggala.
FSCA UNTAD dalam isi suratnya menyebutkan ada
5 alasan yang penting dipertimbangkan oleh pihak Polres Donggala untuk
menagguhkan penahanan Ir. Jamlis Lahandu, M.Si, yaitu;
(1) Bahwa pada saat tindak pidana pengeroyokan terjadi sebagaimana dimaksud dalam Surat Perintah Penahanan No. Pol. : Han/74/XI/2012/Reskrim tertanggal 24 November 2012, Ir. Jamlis Lahandu, M.Si, tidak berada ditempat kejadian perkara (TKP) karenanya tidak dapat dikualifisir sebagai orang yang menyuruh orang lain melakukan tindak pidana pengerokoyokan.
(2)
Bahwa
Ir. Jamlis Lahandu, M.Si, yang telah mendedikasikan dirinya sebagai Dosen PNS
di Fakultas Pertanian Universitas
Tadulako selama lebih dari 23 tahun dengan berbagai kompetensi keilmuan yang
dimilikinya, termasuk salah seorang ahli Tim Penilai AMDAL di propinsi Sulawesi
Tengah, karenanya merupakan kewajiban intelektual dari keahlian yang
disandangnya untuk membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya mencegah
kerusakan lingkungan dari aktivitas pengelolaan SDA ( penambangan ) yang
mengabaikan aspek pelestarian lingkungan dan sosial budaya.
(3)
Berdasarkan
ketentuan Pasal 1 angka 2 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang
menegaskan bahwa Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas
utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat, karenanya tugas-tugas demikian tidak dapat dipandang sebagai
perbuatan menghasut, menyuruh, menyebarluaskan kebencian melakukan ancaman atau
penyesatan atau memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja
menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan kekerasan dimuka umum yang
dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang sebagaimana
disangkakan penyidik Polres Donggala terhadap Ir. Jamlis Lahandu, M.Si.
(4) Bahwa
Ir. Jamlis Lahandu, M.Si, sebagai dosen yang notabene sebagai Abdi Negara yang
memiliki tugas sebagai dosen wali/penasehat akademik, melaksanakan perkuliahan
dan ujian mid semester serta final semester, pembimbingan dan penguji skripsi
terhadap sejumlah mahasiswa, melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat yang kesemuanya merupakan implementasi dari TRI DHARMA PERGURUAN
TINGGI, sehingga tugas kenegaraan tersebut yang telah diembannya selama lebih
dari 23 tahun tidak dapat dilaksanakan bilamana Ir. Jamlis Lahandu, M.Si,
berada dalam tahanan Polres Donggala.
(5) Bahwa
seharusnya Pemerintah termasuk Kepolisian Republik Indonesia cq. Kepolisian Resort Donggala wajib
melindungi Ir. Jamlis Lahandu, M.Si, sebagai Dosen yang telah melakukan tugas –
tugas TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI.
Surat yang dilayangkan kepada Polres Donggala
tersebut dibubuhi tanda tangan lebih dari 100 orang yang terdiri dari sejumlah dosen
Fakultas Hukum UNTAD, Dekan, LBH UNTAD, PD III UNTAD, Mahasiswa dan alumni UNTAD,
Lembaga Mahasiswa, Lembaga Unit Kajian UNTAD serta Guru Besar Hukum Pidana
Universitas Diponegoro Semarang, Prof. DR. H. Barda Nawawi Arief,SH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar