#menu { background: #333; float: left; list-style: none; margin: 0; padding: 0; width: 100%; } #menu li { float: left; font: 67.5% "Lucida Sans Unicode", "Bitstream Vera Sans", "Trebuchet Unicode MS", "Lucida Grande", Verdana, Helvetica, sans-serif; margin: 0; padding: 0; } #menu a { background: #333 url("http://i47.tinypic.com/n1bj0j.jpg") bottom right no-repeat; color: #ccc; display: block; float: left; margin: 0; padding: 8px 12px; text-decoration: none; } #menu a:hover { background: #2580a2 url("http://i49.tinypic.com/2vjbz4g.jpg") bottom center no-repeat; color: #fff; padding-bottom: 8px;

Rabu, 12 Desember 2012

Membela Masyarakat, Dosen UNTAD Ditangkap, FSCA UNTAD Layangkan Surat Ke Polres Donggala

Terkait dengan penahanan Ir. Jamlis Lahandu, M.Si, salah seorang dosen Fakultas Pertanian di Universitas Tadulako, Senin 10 Desember 2012, Forum Solidaritas Civitas Akademika Universitas Tadulako (FSCA UNTAD) yang bermarkas di kampus Untad  Bumi Nyiur jalan Setia Budi No.53 kota Palu-Sulawesi Tengah, melayangkan surat permohonan penangguhan disertai dengan jaminan kepada Kapolres Donggala.

FSCA UNTAD dalam isi suratnya menyebutkan ada 5 alasan yang penting dipertimbangkan oleh pihak Polres Donggala untuk menagguhkan penahanan Ir. Jamlis Lahandu, M.Si, yaitu;

(1)   Bahwa pada saat tindak pidana pengeroyokan terjadi sebagaimana dimaksud dalam Surat Perintah Penahanan No. Pol. : Han/74/XI/2012/Reskrim tertanggal 24 November 2012, Ir. Jamlis Lahandu, M.Si, tidak berada ditempat kejadian perkara (TKP) karenanya tidak dapat dikualifisir sebagai orang yang menyuruh orang lain melakukan tindak pidana pengerokoyokan.

(2)   Bahwa Ir. Jamlis Lahandu, M.Si, yang telah mendedikasikan dirinya sebagai Dosen PNS di Fakultas  Pertanian Universitas Tadulako selama lebih dari 23 tahun dengan berbagai kompetensi keilmuan yang dimilikinya, termasuk salah seorang ahli Tim Penilai AMDAL di propinsi Sulawesi Tengah, karenanya merupakan kewajiban intelektual dari keahlian yang disandangnya untuk membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya mencegah kerusakan lingkungan dari aktivitas pengelolaan SDA ( penambangan ) yang mengabaikan aspek pelestarian lingkungan dan sosial budaya. 

(3)   Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 2 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menegaskan bahwa Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, karenanya tugas-tugas demikian tidak dapat dipandang sebagai perbuatan menghasut, menyuruh, menyebarluaskan kebencian melakukan ancaman atau penyesatan atau memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan kekerasan dimuka umum yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang sebagaimana disangkakan penyidik Polres Donggala terhadap Ir. Jamlis Lahandu, M.Si.

(4) Bahwa Ir. Jamlis Lahandu, M.Si,  sebagai dosen  yang notabene sebagai Abdi Negara yang memiliki tugas sebagai dosen wali/penasehat akademik, melaksanakan perkuliahan dan ujian mid semester serta final semester, pembimbingan dan penguji skripsi terhadap sejumlah mahasiswa, melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang kesemuanya merupakan implementasi dari TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI, sehingga tugas kenegaraan tersebut yang telah diembannya selama lebih dari 23 tahun tidak dapat dilaksanakan bilamana Ir. Jamlis Lahandu, M.Si, berada dalam tahanan Polres Donggala. 

(5) Bahwa seharusnya Pemerintah termasuk Kepolisian Republik Indonesia  cq. Kepolisian Resort Donggala wajib melindungi Ir. Jamlis Lahandu, M.Si, sebagai Dosen yang telah melakukan tugas – tugas TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI.

Surat yang dilayangkan kepada Polres Donggala tersebut dibubuhi tanda tangan lebih dari 100 orang yang terdiri dari sejumlah dosen Fakultas Hukum UNTAD, Dekan, LBH UNTAD, PD III UNTAD, Mahasiswa dan alumni UNTAD, Lembaga Mahasiswa, Lembaga Unit Kajian UNTAD serta Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro Semarang, Prof. DR. H. Barda Nawawi Arief,SH.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar