#menu { background: #333; float: left; list-style: none; margin: 0; padding: 0; width: 100%; } #menu li { float: left; font: 67.5% "Lucida Sans Unicode", "Bitstream Vera Sans", "Trebuchet Unicode MS", "Lucida Grande", Verdana, Helvetica, sans-serif; margin: 0; padding: 0; } #menu a { background: #333 url("http://i47.tinypic.com/n1bj0j.jpg") bottom right no-repeat; color: #ccc; display: block; float: left; margin: 0; padding: 8px 12px; text-decoration: none; } #menu a:hover { background: #2580a2 url("http://i49.tinypic.com/2vjbz4g.jpg") bottom center no-repeat; color: #fff; padding-bottom: 8px;

Sabtu, 19 Januari 2013

Galian C Rusak Lingkungan

HARIANMERCUSUAR.com - Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulteng di lokasi penambangan galian C di Desa Loli Oge, Loli Saluran, Loli Pesua dan Loli Dondo Kecamatan Banawa Kabupaten Donggala, menunjukkan masih terdapat kerusakan area (lahan).

Diantaranya kerusakan bentang alam akibat kegiatan pengupasan tanah pucuk, penggalian, pemotongan bukit dan penggusuran lahan galian. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) No19/LHP/XIX.PLU/12/2012 Tanggal 21 Desember 2012 atas belanja modal infrastruktur tahun anggaran 2011 dan 2012 (Per 30 November) yang menemukan empat pelanggaran, salah satunya adalah kegiatan pengambilan bahan tambang mineral non logam (golongan C) yang berpotensi merusak lingkungan.

BPK menjelaskan bahwa perubahan bentangan alam yang diakibatkan oleh kegiatan pertambangan di Loli oleh 10 perusahaan, sangat berpotensi terjadinya perubahan pola penutupan lahan atau hilangnya vegitasi penutup tanah dan bentuk permukaan lahan. Pemotongan dan penggusuran lahan bekas galian, berpotensi menyebabkan adanya banjir akibat perubahan pola aliran permukaan pada saat terjadi hujan, karena lahan memiliki stabilitas rendah (labil) dan rentan terhadap bahaya erosi dan longsor.
 

Menurut BPK, selama ini Pemkab Donggala melalui Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) belum melakukan audit lingkungan terakait dampak kerusakan yang  ditimbulkan dari eksploitasi lahan atau lingkungan oleh kegiatan pertambangan.

Disebabkan ketiadaan tenaga fungsional auditor di BLHD yang memiliki sertifikat kompetensi auditor lingkungan hidup. Selama ini BLHD hanya melakukan upaya pengawasan terhadap perusahaan pengelolaa tambang galian C, terkait kepatuhan terhadap peraturan dan perizinan pengelolaan lingkungan (UKL-UPL) saja. Jika tidak memiliki UKL-UPL maka BLHD memberikan teguran atau peringatan kepada perusahaan tambang galian C.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Negera Lingkungan Hidup RI Nomor 10 Tahun 2010 tentang audit lingkungan hidup, khususnya pasal 1 dan 2. Juga melanggar Peraturan Menteri Negara LH Nomor 13 tahun 2010 tentang upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup dan surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup Pasal 2 ayat (1). Termasuk melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 49 yang menyatakan bahwa pemerintah daerah mendorong penanggungjawab usaha dan atau kegiatan untuk melakukan audit lingkungan hidup dalam rangka meningkatkan kinerja lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jika hal ini dibiarkan maka dapat mengakibatkan potensi kerusakan lingkungan di area pengambilan bahan tambang mineral non logam akan semakin parah. Disamping itu akan terjadi longsor dan peningkatan run off serta banjir yang ditimbulkan oleh kegiatan penambangan yang elum sepenuhnya berprespektif lingkungan.

Sehingga BPK RI merekemendasikan kepada Bupati Donggala agar membuat rancangan Perda atau peraturan bupati (Perbup) tentang audit lingkungan, dan memerintahkan kepada BLHD melakukan audit lingkungan untuk menilai penanggungjawab usaha dan atau kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.

Sementara Kepala BLHD Ibrahim Drakel, mengatakan bahwa pada saat ini pihaknya sedang mempersiapkan regulasi perbup tentang audit lingkungan galian C. Kapan selesainya perbut tersebut, ia belum bisa memastikan. HID

Tidak ada komentar:

Posting Komentar