Harianmercusuar.com - Aktifitas perusahaan kepala sawit PT. Sawit Jaya Abadi 2 di Desa Singkona dan Desa Salindu Kecamatan Pamona Tenggara sempat terhambat, menyusul adanya warga yang mengklaim bahwa lahan yang digunakan perusahaan adalah miliknya.
Menariknya, lahan yang diklaim oleh warga tersebut adalah lahan eks HPL (hak pengolahan lahan) Transmigrasi, yang oleh pihak perusahaan sudah mengantongi izin pelepasan dari Kementrian Nakertrans pada akhir tahun 2012 lalu.
Tak tanggung tanggung, luas lahan yang diklaim warga berjumlah ratusan hektar. Bahkan khusus di Desa Salindu, terdapat warga dari keluarga Tindoilo yang mengklaim menguasai sedikitnya hampir tiga ratus hektar lahan eks HPL Transmigrasi.
Menariknya, lahan yang diklaim oleh warga tersebut adalah lahan eks HPL (hak pengolahan lahan) Transmigrasi, yang oleh pihak perusahaan sudah mengantongi izin pelepasan dari Kementrian Nakertrans pada akhir tahun 2012 lalu.
Tak tanggung tanggung, luas lahan yang diklaim warga berjumlah ratusan hektar. Bahkan khusus di Desa Salindu, terdapat warga dari keluarga Tindoilo yang mengklaim menguasai sedikitnya hampir tiga ratus hektar lahan eks HPL Transmigrasi.