#menu { background: #333; float: left; list-style: none; margin: 0; padding: 0; width: 100%; } #menu li { float: left; font: 67.5% "Lucida Sans Unicode", "Bitstream Vera Sans", "Trebuchet Unicode MS", "Lucida Grande", Verdana, Helvetica, sans-serif; margin: 0; padding: 0; } #menu a { background: #333 url("http://i47.tinypic.com/n1bj0j.jpg") bottom right no-repeat; color: #ccc; display: block; float: left; margin: 0; padding: 8px 12px; text-decoration: none; } #menu a:hover { background: #2580a2 url("http://i49.tinypic.com/2vjbz4g.jpg") bottom center no-repeat; color: #fff; padding-bottom: 8px;

Senin, 05 Agustus 2013

Areal Perkebunan PT SJA Diklaim Warga

Harianmercusuar.com - Aktifitas perusahaan kepala sawit PT. Sawit Jaya Abadi 2 di Desa Singkona dan Desa Salindu Kecamatan Pamona Tenggara sempat terhambat, menyusul adanya warga yang mengklaim bahwa lahan yang digunakan perusahaan adalah miliknya.

Menariknya, lahan yang diklaim oleh warga tersebut adalah lahan eks HPL (hak pengolahan lahan) Transmigrasi, yang oleh pihak perusahaan sudah mengantongi izin pelepasan dari Kementrian Nakertrans pada akhir tahun 2012 lalu.

Tak tanggung tanggung, luas lahan yang diklaim warga berjumlah ratusan hektar. Bahkan khusus di Desa Salindu, terdapat warga dari keluarga Tindoilo yang mengklaim menguasai sedikitnya hampir tiga ratus hektar lahan eks HPL Transmigrasi.

Kepala Desa Salindu Rasilemba Tosinde yang hubungi media ini membenarkan jika terdapat warganya yang hingga saat ini mengklaim memiliki lahan diatas areal eks HPL transmigrasi yang saat ini menjadi areal perkebunan berizin milik PT. SJA 2 group dari PT. Astra Agro Lestari Tbk. Terlebih lagi kata Kades, warga yang bersangkutan tidak memiliki bukti cukup (alas hak) atas kepemilikan lahan tersebut.

Lahan yang diklaim warga itu memang dulunya adalah kampung Langgeang, tapi saat ini diklaim sepihak oleh warga Tindoilo. Memang tidak ada alas hak, hanya dtandai dengan batas alam seperti pohon sagu dan pohon kelapa yang ditanam warga saat itu. Meksi kami telah berupaya, namun sebaiknya tim lahan Pemkab Poso segera turun tangan, ujar Rasilemba.

Dia juga heran dengan adanya klaim dari warganya itu. Karena berdasarkan undang undang agraria, hak kepemilikan lahan setiap warga atas lahan transmigrasi maksimal hanya dua hektar. Saya sudah jelaskan ke warga bahwa lahan eks HPL transmigrasi yang diklaim, sekarang sudah menjadi bagian areal perekbunan sawit dan ada izin dari Kemenakertrans namun mereka tetap bersikeras, tambahnya.

Total luas lahan perkebunan sawit di Desa Salindu sebagaimana izin yang dikantongi pihak SJA 2 mencapai hampir 1000 hektar. Hanya sejauh ini belum bisa dikelola lebih jauh, karena adanya warga yang mengklaim tiga ratusan hektar diantaranya. Sebagian lahan sudah mulai ditanami dan melibatkan warga sekitar. Termasuk lahan yang menjadi pola kemitraan antara warga dan pihak perusahaan, terang Rasilemba.
 

Rasilemba juga mengatakan, jika warga yang mengklaim tanah tersebut tidak meninginkan biaya ganti rugi, namun ingin lahannya sebagai kebun sawit yang akan ditanami sendiri.

Kondisi serupa juga terjadi di Desa Singkona. Kades Singkona Elias Tawonagi juga mengakui warganya yang mantan kepala desa sebelunya yakni DJ. Rantelimbo menguasai puluhan hektar lahan di areal HPL Transmigrasi yang saat ini sudah menjadi areal perkebunan sawit. Yang menguasai lahan itu adalah mantan Kades Singkona sebelumnya. Luasnya berkisar 60 hektar. Namun bukan hanya satu orang. Ada lagi yang menguasai puluhan hektar yang masih saudara dengan mantan Kades Singkona, jelasnya. ULY

Tidak ada komentar:

Posting Komentar