Awam Green – Palu, Ratusan massa
dari karyawan perusahaan tambang PT. Bintang Delapan Mineral (BDM) hari ini
berunjuk rasa di kantor DPR Kabupaten Morowali di Bungku
Aksi unjuk rasa tersebut dipicu
karena adanya peraturan menteri No 7 tahun 2012 dan No 11 tahun 2012. Menurut
karyawan PT. BDM, diduga keras peraturan tersebut dikeluarkan oleh menteri
karena adanya desakan dari perusahaan kontrak karya, seperti PT.INCO.
Olehnya karyawan PT. BDM menuntut
agar peraturan menteri yang baru agar segera dibatalkan. Karena penerapan
peraturan menteri ini akan berdampak buruk bagi karyawan berupa pemutusan kerja
karyawan di PT. BDM.
PT. BDM merupakan perusahaan
tambang yang berada di desa Lailia kecamatan Bahodopi kabupaten Morowali yang saat
ini melakukan eksploitasi nikel. Karyawan yang berunjuk rasa mayoritas berasal
dari desa Lailia kecamatan Bahodopi kabupaten Morowali.
Awam Green - Mubarak Bangsawan