#menu { background: #333; float: left; list-style: none; margin: 0; padding: 0; width: 100%; } #menu li { float: left; font: 67.5% "Lucida Sans Unicode", "Bitstream Vera Sans", "Trebuchet Unicode MS", "Lucida Grande", Verdana, Helvetica, sans-serif; margin: 0; padding: 0; } #menu a { background: #333 url("http://i47.tinypic.com/n1bj0j.jpg") bottom right no-repeat; color: #ccc; display: block; float: left; margin: 0; padding: 8px 12px; text-decoration: none; } #menu a:hover { background: #2580a2 url("http://i49.tinypic.com/2vjbz4g.jpg") bottom center no-repeat; color: #fff; padding-bottom: 8px;

Sabtu, 16 Juni 2012

Aktivitas PG Semboro di Lahan HGU Dihentikan

Awam Green

Syamsul Hadi | Nasru Alam Aziz,

KOMPAS.com -- Pemerintah Daerah dan DPRD Jember, Jawa Timur, akan mengambil langkah strategis atau menutup sementara ativitas Pabrik Gula Semboro pada lahan Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Nogosari, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember. Sikap ini diambli karena Direksi PT Perkebunan Nusantara XI tidak mau datang saat pada acara rapat dengar pendapat persoalan lahan HGU.

"Tindakan ini terpaksa dilakukan, karena penyelesaian masalah sengketa lahan HGU seluas 372 hektar hingga kini masih berlarut-larut. Kami hanya memediasai agar jangan sampai muncul gejolak perebutan tanah di tataran akar rumput," kata Ketua Komisi A DPRD Jember M Jupriadi kepada Kompas di Jember, Jumat (15/6/2012).


Jumat, 15 Juni 2012

Menyoal Kerusakan Hutan

Awam Green

Oleh : Jhon Rivel Purba
Tiga kata yang bisa menggambarkan pengelolaan hutan di Indonesia sejak orde baru (1966) hingga sekarang adalah kata: rasuk, rakus, dan rusak. Penguasa dirasuki oleh roh kapitalisme sehingga pemilik modal (kapitalis) yang rakus bisa melahap sumber daya alam khususnya hutan di negeri ini. Pada akhirnya terjadi kerusakan hutan yang meningkat setiap tahunnya.
Berbagai produk perundang-undangan dan kebijakan sejak masa rezim orde baru didasarkan pada semangat kapitalisme (industrialisasi) dengan tujuan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi setinggi-tingginya. Lahirlah Undang-undang No. 1/1967 tentang Penanaman Modal Asing (UU PMA) dan Undang-undang No. 5/1967 tentang Pokok-pokok Kehutanan (UUPK), yang membuka pintu masuk bagi arus modal asing.