awam green,Jutaan hektare lahan di Kalbar telah dialihfungsikan, khususnya di sektor perkebunan dan pertambangan. Namun itu belum membuat kehidupan sosial, budaya, dan politik masyarakat menjadi lebih baik.
“Penetrasi modal yang dilakukan investasi asing telah membuat kaum tani tidak berdaya dan pasrah menerima kenyataan. Tanah-tanah yang telah mereka olah selama ratusan tahun telah dialihfungsikan menjadi perkebunan, pertambangan, HPH, maupun HTI,” kata A Sutomo, Sekretaris Jenderal Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Wilayah Kalbar, kepada Equator via email, beberapa waktu lalu.
Dengan kewenangannya membuat kebijakan, kata dia, pemerintah terus mengeluarkan regulasi yang memberikan karpet merah terhadap masuknya investasi asing ke Kalbar. Seperti UU Nomor 4 Tahun 1960 tentang Penanaman Modal Asing, UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, UU Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Investasi Pemerintah, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2007 tentang Investasi Pemerintah.