#menu { background: #333; float: left; list-style: none; margin: 0; padding: 0; width: 100%; } #menu li { float: left; font: 67.5% "Lucida Sans Unicode", "Bitstream Vera Sans", "Trebuchet Unicode MS", "Lucida Grande", Verdana, Helvetica, sans-serif; margin: 0; padding: 0; } #menu a { background: #333 url("http://i47.tinypic.com/n1bj0j.jpg") bottom right no-repeat; color: #ccc; display: block; float: left; margin: 0; padding: 8px 12px; text-decoration: none; } #menu a:hover { background: #2580a2 url("http://i49.tinypic.com/2vjbz4g.jpg") bottom center no-repeat; color: #fff; padding-bottom: 8px;

Selasa, 03 Juli 2012

Puluhan Ribu Petani Unjuk Rasa Tolak RPP Tembakau

Sulawesi Tengah, Awam Green -
Puluhan ribu petani tembakau dari Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menggelar aksi unjuk rasa menentang Rancangan Perturan Pemerintah (RPP) tentang Pengendalian Tembakau, di Kementerian Kesehatan dan Kementrian Hukum dan HAM, Selasa (3/6).

Yanto, salah seorang petani tembakau asal Temanggung-Jawa Tengah, yang turut melakukan aksi, mengatakan, aksi tersebut dilakukan untuk menentang pengesahan RPP Tembakau.


"Kalau RPP itu disahkan akan mematikan petani tembakau. Kami menolak tegas RPP Tembakau," tandasnya, di sela-sela aksi di depan Kemkes, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Selasa pagi, aksi menentang pengesahan RPP digelar di Kementerian Kesehatan. Kemudian, massa bergerak menuju Kementerian Hukum dan HAM, masih di jalan yang sama, untuk menyampaikan aspirasinya.

Senin, 02 Juli 2012

Dagelan Penghematan Bensin

palu-awam green-,
Oleh : Herry Gunawan

Sebuah spanduk besar berwarna merah tertempel di dinding tembok pom bensin di Pondok Indah, Jakarta. Isinya kira-kira seperti ini: “Terima kasih kepada pengguna kendaraan dinas pemerintah, karena telah mengisi bensin tanpa subsidi.”

Entah apa maksud spanduk ini. Untuk memberitahu masyarakat (bahwa kendaraan dinas harus pakai Pertamax) atau ada maksud lain? Sulit dipahami.

Spanduk merah di pom bensin sepertinya muncul setelah adanya Peraturan Menteri ESDM No 12/2012 tentang pengendalian penggunaan bensin. Peraturan itu mengharuskan kendaraan dinas, tak terkecuali milik perusahaan plat merah, untuk menggunakan bensin tanpa subsidi.

Peraturan ini sudah berlaku di wilayah Jakarta dan sekitarnya, dan pada 1 Agustus kelak akan diperluas ke seluruh daerah di Jawa-Bali. Dengan keharusan seperti ini, pemerintah seolah memberi contoh ke masyarakat untuk tidak lagi menggunakan bensin bersubsidi.