Penulis buku “Lumpur Lapindo File, Konspirasi SBY-BAKRIE”, Ali Azhar Akbar dinyatakan masih hilang. Seharusnya, siang hari ini, Ali Azhar menghadiri sidang kedua di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimulai pukul 13.30 WIB terkait permohonan uji materi pasal 18 UU APBN-P 2012 tentang alokasi anggaran untuk kepentingan Lumpur Lapindo terhadap pasal 23 ayat (1), pasal 23 C, dan pasal 23 E UUD 1945 sebagai landasan uji materiil. Saat diminta untuk memperkenalkan diri oleh Hakim Konstitusi, kuasa hukum pemohon, Taufik Budiman menyatakan, bahwa hingga saat ini, Ali Azhar masih hilang kontak. Taufik hanya memperkenalkan dua pemohon lainnya, yaitu Dr. Tjuk Kasturi Sukiadi dan Letjen Marinir (Purn) Soeharto.
“Kami perkenalkan, di sebelah kanan saya, adalah pemohon, Dr Tjuk Kasturi Sukiadi, dan sebelah kanan lagi, Letjen Marinir (Purn) Soeharto. Adapun, bapak Ali Azhar Akbar, hingga saat ini kami masih kehilangan kontak dengan beliau,” kata Taufik Budiman di hadapan majelis hakim, Selasa siang (3/7), di ruang sidang Mahkamah Konstitusi.

