awam green, Palu - Sulawesi tengah
RPP tembakau merupakan wujud diskriminasi hukum yang mendudukkan tanaman tembakau sebagai senyawa zat adiktif.
Pemerintah sudah mengajukan agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera mengesahkan draf RPP tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau.
Namun sejumlah petani tembakau dan stakeholder industri rokok yang tergabung dalam Koalisi Nasional Penyelamtan Kretek (KNPK) memprotes langkah itu. Apa saja isi keberatan nota keberatan KNPK?
Menurut Zulvan Kurniawan dari KNPK, mereka merasa RPP itu merupakan wujud diskriminasi hukum yang mendudukkan tanaman tembakau sebagai senyawa zat adiktif. Di pasal 1 RPP itu, tidak ada deskripsi penjelasan tentang makna definisi zat adiktif. Artimya RPP hanya seakan menuduh tembakau dan produk rokok saja yang dimasukkan dalam pengaturan zat adiktif.
Pemerintah sudah mengajukan agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera mengesahkan draf RPP tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau.
Namun sejumlah petani tembakau dan stakeholder industri rokok yang tergabung dalam Koalisi Nasional Penyelamtan Kretek (KNPK) memprotes langkah itu. Apa saja isi keberatan nota keberatan KNPK?
Menurut Zulvan Kurniawan dari KNPK, mereka merasa RPP itu merupakan wujud diskriminasi hukum yang mendudukkan tanaman tembakau sebagai senyawa zat adiktif. Di pasal 1 RPP itu, tidak ada deskripsi penjelasan tentang makna definisi zat adiktif. Artimya RPP hanya seakan menuduh tembakau dan produk rokok saja yang dimasukkan dalam pengaturan zat adiktif.