awam green,
Pemerintah percaya diri bakal menang melawan perusahaan tambang asal
Inggris, Churchill Mining Plc. Pasalnya, pemerintah mempunyai bukti kuat
untuk mematahkan langkah arbitrase Churchill atas sengketa tambang
batubara di Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Salah satu alasan pemerintah karena perusahaan tambang asing hanya boleh berinvestasi melalui Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKB2B) atau kontrak karya. Menurut Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, aturan itu sudah tertuang dalam Undang-Undang tentang Mineral dan Batubara.
Sementara, Churchill melakukan penambangan dibawah tangan bersama izin usaha pertambangan. "Di luar itu melanggar undang-undang," tegas Hatta, Jumat (6/7).
Salah satu alasan pemerintah karena perusahaan tambang asing hanya boleh berinvestasi melalui Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKB2B) atau kontrak karya. Menurut Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, aturan itu sudah tertuang dalam Undang-Undang tentang Mineral dan Batubara.
Sementara, Churchill melakukan penambangan dibawah tangan bersama izin usaha pertambangan. "Di luar itu melanggar undang-undang," tegas Hatta, Jumat (6/7).