awam green,
Johan Merdeka, Koordinator Aksi dari Komite Petani Menggugat saat dimintai komentarnya menjelaskan, adapun lahan yang dipakai oleh pihak ketiga dalam hal ini pengusaha properti di lahan petani Deliserdang seluas kurang lebih 3000 Ha yang berada di beberapa titik seperti desa Helvetia, Desa Selambo, Desa Marendal 1, kawasan Dagang Kerawang dan Pagar Merbau.
Lanjutnya, sejak empat hingga lima tahun lalu tembok-tembok kokoh khas properti sudah tertancap di kawasan perumahan rakyat. Padahal saat ini tanah selain sudah digunakan puluhan tahun oleh warga, pun tidak ada sama sekali pemberitahuan kepada masyarakat untuk dialihfungsikan untuk sektor properti.
"Kami akan bertahan di sini sampai komite petani menggugat bisa merealisasikan tuntutannya. Kami juga mempertanyakan kenapa bisa berdiri bangunan di sana. Kami menilai ini ulah bupati dan kami akan tetap bertahan di sini kalau perlu meminta mentri dalam negeri bertemu dengan kami," ujarnya kepada Tribun, Minggu (8/7/2012).
Johan Merdeka, Koordinator Aksi dari Komite Petani Menggugat saat dimintai komentarnya menjelaskan, adapun lahan yang dipakai oleh pihak ketiga dalam hal ini pengusaha properti di lahan petani Deliserdang seluas kurang lebih 3000 Ha yang berada di beberapa titik seperti desa Helvetia, Desa Selambo, Desa Marendal 1, kawasan Dagang Kerawang dan Pagar Merbau.
Lanjutnya, sejak empat hingga lima tahun lalu tembok-tembok kokoh khas properti sudah tertancap di kawasan perumahan rakyat. Padahal saat ini tanah selain sudah digunakan puluhan tahun oleh warga, pun tidak ada sama sekali pemberitahuan kepada masyarakat untuk dialihfungsikan untuk sektor properti.
"Kami akan bertahan di sini sampai komite petani menggugat bisa merealisasikan tuntutannya. Kami juga mempertanyakan kenapa bisa berdiri bangunan di sana. Kami menilai ini ulah bupati dan kami akan tetap bertahan di sini kalau perlu meminta mentri dalam negeri bertemu dengan kami," ujarnya kepada Tribun, Minggu (8/7/2012).

