Terkait dengan penahanan Ir. Jamlis Lahandu,
M.Si, salah seorang dosen Fakultas Pertanian di Universitas Tadulako, Senin 10
Desember 2012, Forum Solidaritas Civitas Akademika Universitas Tadulako (FSCA
UNTAD) yang bermarkas di kampus Untad
Bumi Nyiur jalan Setia Budi No.53 kota Palu-Sulawesi Tengah, melayangkan
surat permohonan penangguhan disertai dengan jaminan kepada Kapolres Donggala.
FSCA UNTAD dalam isi suratnya menyebutkan ada
5 alasan yang penting dipertimbangkan oleh pihak Polres Donggala untuk
menagguhkan penahanan Ir. Jamlis Lahandu, M.Si, yaitu;