Organisasi ini adalah Organisasi Non Pemerintah
yang terbentuk pada tanggal 11 Mei 1995 di Palu, Provinsi Sulawesi Tengah
dengan nama Awam Green. Awal pembentukan Awam Green merupakan
sebuah organisasi yang
ruang lingkup pergerakannya berkonsentrasi dalam aktifitas petualangan alam
bebas dan pemerhati lingkungan.
Dalam proses perkembangannya, di
internal Awam Green telah terjadi
perubahan dinamika pola pemikiran serta
kepedulian terhadap masyarakat dengan mulai melakukan aktifitas
peningkatan Sumber Daya Manusia, riset, pendokumentasian, penguatan ekonomi,
upaya pembangunan perdamaian, penanggulangan bencana, dan pembelaan terhadap
hak-hak masyarakat yang termarjinalkan serta aktifitas-aktifitas lainnya yang
sangat mendukung dan berguna bagi masyarakat. Demi menunjang efektifitas aktifitas
organisasi dan memperluas akses, pada tanggal 30 April 2021 nama Awam Green
berubah nama menjadi Awam Green Indonesia dengan status Perkumpulan sesuai Akta
Nomor 05
Tanggal 30 April 2021 dan terdaftar pada Kementerian Hukum
dan HAM dengan Nomor AHU‐ 0006725.AH.01.07 Tahun
2021 Tangga1 02 Juni 2021 serta pada Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Daerah Provinsi
Sulawesi Tengah dengan Nomor : 220/3311/BID. IV BKBPD/2021 tanggal 18 Agustus
2021.