Awam Green
Dumai Pos - Perjuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Kepulauan Meranti untuk mendapatkan alokasi Hutan Tanaman Rayat (HTR)
akhirnya membuahkan hasil. Untuk tahap pertama, Pemerintah Pusat melalui
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menerbitkan SK seluas 8.300
hektare HTR di Pulau Padang.
Bupati Kepulauan Meranti, Drs Irwan MSi, Ahad (10/6) mengatakan bahwa
kepastian terhadap alokasi HTR di Pulau Padang tersebut setelah pekan
lalu melakukan pertemuan dan mendapatkan SK HTR dari Kemenhut di
Jakarta. Ia berharap dengan alokasi tersebut membantu masyarakat yang
berada di Pulau Padang dalam meningkatkan perekonomian dan
kesejahteraan.
‘’SK HTR tahap pertama sudah diterbitkan Kemenhut. Kita mendapatkan
alokasi sebesar 8.300 hektar untuk kawasan Pulau Padang,’’ ungkapnya.
Menurut Bupati Irwan, dengan alokasi HTR itu nantinya dapat menjadi
solusi bagi masyarakat yang memerlukan lahan untuk pengembangan kebun
rakyat, seperti sagu dan karet. Selain itu diharapkan dapat menjadi
jalan keluar bagi pemenuhan bahan baku panglong arang.