Sumber berita :
http://id.news.yahoo.com/tmpo/20100317/tbs-menteri-kehutanan-dukung-tambang-pan-25f80c9.html
Tempo - Rabu, 17 Maret
Menurut Zulkifli, penggunaan area hutan untuk tambang panas bumi tidak akan menyebabkan kerusakan seperti usaha tambang lain. "Tambang panas bumi hanya perlu melakukan sedikit pengeboran, jadi berbeda dengan tambang batu bara yang perlu membuka lahan," ujarnya.
PT Pertamina Geothermal berniat melakukan kegiatan tambang panas bumi di tiga area yang masuk klasifikasi kawasan hutan konservasi. Tapi hal itu terbentur Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 yang menyebutkan tambang panas bumi (tambang tertutup) diperbolehkan di kawasan hutan lindung, dan tidak boleh di kawasan hutan konservasi. "Karena itu perlu dibuat ketentuan baru. Setelah ada payung hukumnya baru kegiatan itu bisa dilakukan," tutur Zulkifli.
PT Pertamina sedang berdiskusi dengan Departemen Kehutanan untuk mendapat izin pemanfaatan energi panas bumi di kawasan hutan lindung. Energi panas bumi itu nantinya dimanfaatkan untuk bahan bakar pembangkit listrik. "Kami sedang bicara dengan mereka soal petunjuk dan pelaksaanannya," ujar Direktur Utama Pertamina Geothermal Abadi Poernomo di Jakarta, Senin (15/3).
Abadi mengatakan, pemerintah telah memberi sinyal positif pemanfaatan hutan lindung untuk tujuan strategis. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010 tentang penggunaan kawasan hutan.
Dalam Pasal 4 undang-undang itu tujuan strategis yang diperbolehkan di hutan lindung meliputi kegiatan religi, pertambangan, kelistrikan, jaringan telekomunikasi, infrastruktur, transportasi, sarana dan prasarana air, fasilitas umum, industri terkait kehutanan, pertahanan dan keamanan, keselamatan, serta penampuangan sementara korban bencana alam.
Permohonan pemanfaatan hutan lindung harus mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat dan izinnya dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan. "Kami butuh kepastian soal aplikasinya karena 60 persen panas bumi ada di hutan lindung," kata Abadi.
Tiga wilayah kerja panas bumi milik Pertamina yang ada di hutan lindung adalah Kamojang (Jawa Barat), Karaha Bodas (Jawa Barat), dan Lumut Balai (Lampung). Ketiganya termasuk dalam 12 proyek panas bumi milik Pertamina untuk program percepatan pembangkit 10 ribu megawatt tahap kedua.
Anggota Komisi Energi dan Lingkungan DPR, Satya Widya Yudha, menilai pemberian izin pinjam pakai hutan lindung harus mengikuti tata ruang nasional yang berlaku. "Ijin pinjam pakai dari Departemen Kehutanan sudah membantu iklim investasi," katanya. "Tapi tata ruang nasional harus tetap terpenuhi."
SORTA TOBING | PINGIT ARIA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar