#menu { background: #333; float: left; list-style: none; margin: 0; padding: 0; width: 100%; } #menu li { float: left; font: 67.5% "Lucida Sans Unicode", "Bitstream Vera Sans", "Trebuchet Unicode MS", "Lucida Grande", Verdana, Helvetica, sans-serif; margin: 0; padding: 0; } #menu a { background: #333 url("http://i47.tinypic.com/n1bj0j.jpg") bottom right no-repeat; color: #ccc; display: block; float: left; margin: 0; padding: 8px 12px; text-decoration: none; } #menu a:hover { background: #2580a2 url("http://i49.tinypic.com/2vjbz4g.jpg") bottom center no-repeat; color: #fff; padding-bottom: 8px;

Minggu, 05 Desember 2010

Peradilan Adat : Pencurian Hasil Hutan Di Boya Marena

Kamis 2 Desember 2010 lembaga adat Kulawi di Boya Marena desa Bolapapu kecamatan Kulawi kembali menggelar peradilan adat mengenai pelanggaran pengelolaan sumberdaya alam di wilayahnya yakni pencurian hasil hutan berupa kayu.



Pencurian kayu mulanya diketahui saat tondo boya melakukan pemantauan dalam wilayah adat sebagaimana tugas dan peran-nya dalam lembaga adat. Dalam waktu relatif singkat, tondo boya langsung melakukan koordinasi pada lembaga adat dan pemerintah dusun bahwa telah menemukan sejumlah tumpukan kayu dengan berbagai jenis dalam hutan. Selain fakta tersebut, tondo boya juga melakukan penyelidikan terhadap siapa saja yang terlibat dalam pengrusakan tersebut.


Sehari pasca laporan tersebut, pada tanggal 29 november 2010 lembaga adat, pemerintah dusun dan tondo boya langsung menuju lokasi penebangan kayu dan melakukan penyitaan barang bukti berupa 6 kubik kayu dari berbagai jenis dengan menandai tulisan warna merah ”kayu ini tidak dapat diangkat, Lembaga Adat Kulawi Boya Marena”.


Peradilan adat digelar pada pagi hari yang dimulai pukul 09.00 dan berakhir pada pukul 13.00 siang bertempat di bantaya Boya Marena yang dihadiri dua orang pelaku pencurian hasil hutan. Bapak Ringko Lancia selaku ketua lembaga adat Kulawi di boya Marena menyampaikan bahwa kesalahan mereka (baca: para pelaku pencurian) telah melanggar peraturan adat Kulawi mengenai penebangan kayu di sekitar wilayah sungai ( halu ) tomoru tanpa seizin pemerintah dan lembaga adat diwilayah tersebut. Tindakan demikian dalam hukum adat Kulawi disebut Ka hua-hua, Ka ala- ala, Ka tovo- tovo dan Nogerohi dala ue.


Akibat dari pelanggaran tersebut maka kedua pelaku yang diketahui berdomisili di desa Salutome kecamatan Kulawi Selatan ( sebelah selatan Boya Marena ) mendapat sanksi adat ”Rompole Rongu Rongkau” . Setelah penjatuhan sanksi adat oleh Lembaga Adat Kulawi Boya Marena, kedua pelaku tersebut mengakui kesalahan-nya dan menyatakan menerima sanksi adat tersebut. Selanjutnya kedua pelaku diberi waktu selama dua minggu lamanya untuk menyerahkan denda adat yang dijatuhkan kepada mereka yang proses penyerahan-nya akan dilaksanakan pula di bantaya Boya Marena dan dihadiri oleh lembaga adat, pemerintah dan tokoh masyarakat di boya Marena.


Laporan Kunjungan Lapangan LPA. Awam Green, 2010
( Syahrun Latjupa & Deni Prianto Tokandari )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar