Praktek logging kembali marak di desa Salua, kecamatan Kulawi kabupaten Sigi. Dalam investigasi lapangan oleh aktivis LPA. Awam Green dan Yayasan Jambata, menemukan tidak kurang dari 127 batang kayu ditepian sungai Miu, dusun Siombi desa Salua. Dari jumlah tersebut terdapat 101 batang kayu log dengan panjang 4 meter dan 26 batang kayu log dengan panjang 2 meter.
Menurut Abu Balangkai seorang
tokoh masyarakat desa Salua, aktivitas penebangan berada di bagian barat desa
Salua dan hingga saat ini aktivitas penebangan masih berlangsung. Padahal masalah
ini telah diketahui oleh DPRD Sigi dan pihak kepolisian resort Kulawi, bahkan
mereka telah melakukan kunjungan lapangan.
Praktek logging tersebut diduga
menggunakan surat IPK palsu dan melibatkan salah seorang anggota polisi
kehutanan (Polhut) serta pengusaha saw mill di kota Palu. Dalam keterangan
warga, diketahui sebanyak tiga (3) orang yang mengoperasional chainsaw, semua
berasal dari luar desa Salua.
Besok, jumat 25 Mei 2012 DPRD
Sigi rencananya akan melakukan hearing berkaitan dengan masalah logging tersebut.
Namun hingga sore ini, kami belum mendapat surat pemberitahuan mengenai rencana
hearing di DPRD besok ” jelas Abu Balangkai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar