#menu { background: #333; float: left; list-style: none; margin: 0; padding: 0; width: 100%; } #menu li { float: left; font: 67.5% "Lucida Sans Unicode", "Bitstream Vera Sans", "Trebuchet Unicode MS", "Lucida Grande", Verdana, Helvetica, sans-serif; margin: 0; padding: 0; } #menu a { background: #333 url("http://i47.tinypic.com/n1bj0j.jpg") bottom right no-repeat; color: #ccc; display: block; float: left; margin: 0; padding: 8px 12px; text-decoration: none; } #menu a:hover { background: #2580a2 url("http://i49.tinypic.com/2vjbz4g.jpg") bottom center no-repeat; color: #fff; padding-bottom: 8px;

Kamis, 24 Mei 2012

Aktivitas Logging Kembali Meresahkan Masyarakat Desa Salua


Praktek logging kembali marak di desa Salua, kecamatan Kulawi kabupaten Sigi. Dalam investigasi lapangan oleh aktivis LPA. Awam Green dan Yayasan Jambata, menemukan tidak kurang dari 127 batang kayu ditepian sungai Miu, dusun Siombi desa Salua. Dari jumlah tersebut terdapat 101 batang kayu log dengan panjang 4 meter dan 26 batang kayu log dengan panjang 2 meter.


Menurut Abu Balangkai seorang tokoh masyarakat desa Salua, aktivitas penebangan berada di bagian barat desa Salua dan hingga saat ini aktivitas penebangan masih berlangsung. Padahal masalah ini telah diketahui oleh DPRD Sigi dan pihak kepolisian resort Kulawi, bahkan mereka telah melakukan kunjungan lapangan.


Praktek logging tersebut diduga menggunakan surat IPK palsu dan melibatkan salah seorang anggota polisi kehutanan (Polhut) serta pengusaha saw mill di kota Palu. Dalam keterangan warga, diketahui sebanyak tiga (3) orang yang mengoperasional chainsaw, semua berasal dari luar desa Salua.


Besok, jumat 25 Mei 2012 DPRD Sigi rencananya akan melakukan hearing berkaitan dengan masalah logging tersebut. Namun hingga sore ini, kami belum mendapat surat pemberitahuan mengenai rencana hearing di DPRD besok ” jelas Abu Balangkai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar