#menu { background: #333; float: left; list-style: none; margin: 0; padding: 0; width: 100%; } #menu li { float: left; font: 67.5% "Lucida Sans Unicode", "Bitstream Vera Sans", "Trebuchet Unicode MS", "Lucida Grande", Verdana, Helvetica, sans-serif; margin: 0; padding: 0; } #menu a { background: #333 url("http://i47.tinypic.com/n1bj0j.jpg") bottom right no-repeat; color: #ccc; display: block; float: left; margin: 0; padding: 8px 12px; text-decoration: none; } #menu a:hover { background: #2580a2 url("http://i49.tinypic.com/2vjbz4g.jpg") bottom center no-repeat; color: #fff; padding-bottom: 8px;

Rabu, 27 Juni 2012

Abaikan Permen ESDM, Morowali Tetap Ekspor Hasil Tambang

awam green,
Eksploitasi dan ekspor nikel dalam bentuk ore nikel yang masih dilakukan CV Tirdaya Jaya di Morowali, Sulawesi Tengah, adalah bentuk perlawanan terhadap Perutaran Menteri ESDM No 7 Tahun 2012.

Peraturan tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengelolahan dan Pemurnian Mineral itu melarang ekspor hasil tambang.


Menurut Direktur Pelaksana Yayasan Tanah Merdeka Danel Lasimpo, ekspor tambang nikel dalam bentuk bahan mentah yang masih berjalan di Morowali saat ini tidak lepas dari sikap Bupati Morowali Anwar Hafid yang melakukan pembiaran dan tetap mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Padahal kebijakan tersebut jelas melanggar UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

"UU tersebut jelas menyatakan harus ada wilayah tambang terlebih dahulu. Padahal sampai saat ini belum ada satupun penetapan Wilayah Pertambangan (WP) oleh Menteri ESDM. Selain itu tindakan bupati yang tetap mengeluarkan IUP dan membiarkan aktifitas ekspor jelas-jelas melanggar Perutaran Menteri ESDM No 7 Tahun 2012," kata Danel, Selasa (19/5).

Ia menambahkan, Pasal 168 UU No 4 tahun 2009 jelas menyatakan bahwa mengeluarkan IUP tidak sesuai dengan Undang-Undang dapat dipenjara dua (2) tahun dengan denda Rp200 juta.


"Kita tinggal cek di lapangan, tahun berapa IUP CV Tridaya dikeluarkan oleh bupati, apakah sesudah UU No 4 tahun 2009 terbit (disahkan) atau sebelumnya," jelas Danel.


"Kami mendesak Bea Cukai dan Kepolisian untuk menindak tegas ekspor bahan mentah tambang nikel dan memeriksa Bupati

Morowali yang telah melakukan pembiaran dan menipulasi dokumen," tambah Danel.

Saat ini, praktek pertambangan dengan cara melanggar UU itu bukan hanya kesalahan pengusaha, tapi juga kesalahan Bupati
Morowali yang mengeluarkan izin. Sepanjang 2012 ini saja Bupati telah mengeluarkan 200 IUP. (UB/OL-3) 

Penulis : Subandi Arya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar