awam green
Produk pangan organik rupanya masih
menjadi polemik yang cukup besar di kalangan para pengusaha pangan olahan di
Indonesia. Indonesia yang notabene adalah negara yang kaya akan
keanekaragaman pangan, masih jauh tertinggal dibandingkan negara tetangga seperti
Thailand dan India. Hal ini diungkapkan secara lugas oleh Sabastian Saragih,
Presiden AO I pada pembukaan seminar “Tingkatkan Daya Jual Produk Organik
melalui Pengembangan Pangan Olahan dan Penanganan Pasca Panen.”
“Saya menyambut baik mereka yang berani mengolah produk organik dan berharap agar saling membagi wawasan dan ilmunya dalam ajang ini,” tambahnya.
“Saya menyambut baik mereka yang berani mengolah produk organik dan berharap agar saling membagi wawasan dan ilmunya dalam ajang ini,” tambahnya.
Seminar yang dihadiri oleh lebih dari 70 peserta dari berbagai latar
belakang baik akademisi hingga pelaku bisnis ini, dimulai dengan Anjar Rohani
selaku wakil dari disperta yang juga mengamini bahwa produk pangan organik
olahan di Indonesia masih terbatas, sehingga banyak diisi dengan produk olahan
impor.
Peluang pangan organik olahan terbuka luas pangsa pasarnya, khususnya bagi
peternakan organik yang masih jarang diminati. Anjar menjabarkan beberapa
tantangan yang dihadapi oleh pasar produk organik yang diantaranya adalah
keterbatasan teknologi, wawasan akan pasar, permodalan, penelitian dan
pengembangan, harmonisasi standar, jumlah dan kompetensi tenaga, hingga
rendahnya pembinaan dan pengawasan.
Sedangkan Ahmad Sulaeman, pengembang pokja pertanian organik, membuka
wawasan para peserta yang hadir dengan mengenalkan prinsip pertanian organik
secara lebih mendalam.
Empat prinsip penting yang terkandung diantaranya prinsip kesehatan dengan harus mempertahankan dan meningkatkan kesuburan tanah, kesehatan tanaman, hewan, dan manusia sebagai sesuatu yang utuh dan tak dapat dipisah-pisah. Prinsip Ekologi yang menyatakan bahwa pertanian organik harus berdasarkan kepada siklus dan sistem ekologi yang hidup, bekerja dengannya, melampauinya dan membantu mempertahankannya. Tak lupa pula, prinsip keadilan yang harus dibangun berdasarkan hubungan yang memastikan adanya kejujuran dan keadilan dengan lingkungan umum dan peluang kehidupan dan prinsip perlindungan/kepedulian yaitu pertanian organik harus dikelola dalam cara yang penuh kehati-hatian dan bertanggungjwab untuk melindungi kesehatan dan kesejahteraan generasi dan lingkungan sekarang dan masa datang.
Sulaeman pun menuturkan bahwa dengan menjaga integritas keorganikan sejak pemanenan sampai siap dikonsumsi, produk pangan yang dibuat dan diolah dari bahan organik dapat diklaim sebagai pangan olahan organik. Agar klaim dapat dinyatakan dalam label, penanganan harus mengikuti cara-cara yang baik sesuai dengan SNI dan peraturan BPOM terkait pangan olahan organik dan disertifikasi. Hal ini memerlukan tingkat kejujuran yang tinggi dan itikad baik dari produsen agar terbangun kepercayaan dari konsumen.
Empat prinsip penting yang terkandung diantaranya prinsip kesehatan dengan harus mempertahankan dan meningkatkan kesuburan tanah, kesehatan tanaman, hewan, dan manusia sebagai sesuatu yang utuh dan tak dapat dipisah-pisah. Prinsip Ekologi yang menyatakan bahwa pertanian organik harus berdasarkan kepada siklus dan sistem ekologi yang hidup, bekerja dengannya, melampauinya dan membantu mempertahankannya. Tak lupa pula, prinsip keadilan yang harus dibangun berdasarkan hubungan yang memastikan adanya kejujuran dan keadilan dengan lingkungan umum dan peluang kehidupan dan prinsip perlindungan/kepedulian yaitu pertanian organik harus dikelola dalam cara yang penuh kehati-hatian dan bertanggungjwab untuk melindungi kesehatan dan kesejahteraan generasi dan lingkungan sekarang dan masa datang.
Sulaeman pun menuturkan bahwa dengan menjaga integritas keorganikan sejak pemanenan sampai siap dikonsumsi, produk pangan yang dibuat dan diolah dari bahan organik dapat diklaim sebagai pangan olahan organik. Agar klaim dapat dinyatakan dalam label, penanganan harus mengikuti cara-cara yang baik sesuai dengan SNI dan peraturan BPOM terkait pangan olahan organik dan disertifikasi. Hal ini memerlukan tingkat kejujuran yang tinggi dan itikad baik dari produsen agar terbangun kepercayaan dari konsumen.
Penting pula registrasi pangan, labelisasi, kemasan hingga proses pengolahan
yang tepat . Dan untuk memperoleh klaim sebagai pangan organik, produk yang
diklaim harus dibuktikan dengan sertifikat organik yang diterbitkan oleh
Lembaga Sertifikasi yang terakreditasi atau terverifikasi oleh Otoritas
Kompeten di Indonesia.
Sedangkan untuk produk pangan yang akan dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia (impor) sertifikat diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi yang terakreditasi dan disahkan oleh Otoritas Kompeten di negara asal. Sertifikat organik dari luar negeri juga harus terlebih dulu mendapatkan jaminan rekomendasi keabsahan dari Departemen Pertanian selaku Otoritas Kompeten Pangan Organik.
Sedangkan untuk produk pangan yang akan dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia (impor) sertifikat diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi yang terakreditasi dan disahkan oleh Otoritas Kompeten di negara asal. Sertifikat organik dari luar negeri juga harus terlebih dulu mendapatkan jaminan rekomendasi keabsahan dari Departemen Pertanian selaku Otoritas Kompeten Pangan Organik.
Yusra Egayanti, dalam penjelasannya mengatakan bahwa pangan olahan organik harus
mengandung bahan pangan organik sekurang-kurangnya 95% dari total berat atau
volume, tidak termasuk air dan garam. Bahan pangan non organik yang digunakan
dalam pangan olahan organik sebanyak-banyaknya 5 % dari total berat atau
volume, tidak termasuk air dan garam.
”Air dan garam yang dimaksud merupakan air dan garam yang ditambahkan selama proses pengolahan pangan,” tambahnya. Selain itu, bahan pangan organik yang digunakan dalam pangan olahan organik bukan merupakan campuran bahan pangan organik dan non organik yang sejenis. Bahan tambahan pangan dan/atau bahan lain yang boleh digunakan hanya yang diizinkan untuk pangan olahan organik. Bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan lain dan pangan olahan organik juga tidak boleh mendapat perlakuan iradiasi dan tidak boleh berasal dari produk rekayasa genetika.
”Air dan garam yang dimaksud merupakan air dan garam yang ditambahkan selama proses pengolahan pangan,” tambahnya. Selain itu, bahan pangan organik yang digunakan dalam pangan olahan organik bukan merupakan campuran bahan pangan organik dan non organik yang sejenis. Bahan tambahan pangan dan/atau bahan lain yang boleh digunakan hanya yang diizinkan untuk pangan olahan organik. Bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan lain dan pangan olahan organik juga tidak boleh mendapat perlakuan iradiasi dan tidak boleh berasal dari produk rekayasa genetika.
Sementara itu Ning Harmanto yang adalah penggeliat bisnis herbal pun membagi
tipsnya bagaimana meningkatkan daya jual produk melalui keyakinannya bahwa
produk atau jasa yang ia geluti kini akan dibutuhkan masyarakat terus menerus,
selain itu produk yang dihasilkan harus memiliki ijin maupun legalitas resmi,
inovatif dan berkualitas.
Yang paling penting pula, adanya promosi baik on-line maupun off-line.
“Kelemahan petani di Indonesia, membuat hasil pertanian dengan bagus namun
jarang mengolah hasil pertaniannya menjadi produk yang baik,” ungkapnya. Tak
salah Ning Harmato menyebut hal tersebut, dia yang awalnya anggota kelompok
tani yang masih awam, tak malu belajar dari yang ahli. Hingga usaha yang dia
rintis dari bawah pun kini telah mengantongi berbagai persyaratan meliputi GMP,
HACCP, klaim merek dari BPOM, hingga tak sulit bagi Ning untuk meraih
kepercayaan masyarakat.
Sedangkan Lily Agustina, produsen dan pemasar produk organik pun juga
membagi tips sukses bisnis membangun “Lily Go To Organic” yang dia rintis,
yaitu adanya prinsip yang dia jaga secara berkelanjutan baik sebagi produsen
maupun pemasar diantaranya niat bisnis untuk berbagi manfaat, trust, kasih
sayang dan usaha serta tawakal.
Dengan prinsip bisnis yang terjaga, wawasan yang luas dan inovatif,
pengolahan pangan organik yang tepat hingga klaim produk dan sertifikasi yang
benar, mari kita bangun dan usahakan petani pangan organik untuk menjadi raja
di negerinya sendiri! (Nisa/SNY).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar