awam green,
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto mengungkapkan jika tim KPK kembali menangkap 3 orang yang diduga sebagai pemberi suap dalam kasus tersangka A di Kabupaten Boul, Sulawesi Tengah.
Suap diduga terkait penerbitan hak tertentu yang terjadi di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Adapun pihak yang ditangkap oleh KPK, kata Bambang berinisial GS. dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan dua orang yang diamankan lagi yakni D dan S.
"GS dan D dan S diduga bersama-sama A diduga sebagai pemberi suap," kata Bambang di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (27/6/2012) malam.
Lebih lanjut, Bambang menerangkan suap yang dilakukan untuk penerbitan hak tertentu yang diduga memiliki nominal miliaran rupiah.
Ia pun menjelaskan GS, D, dan S bukan lah seorang penyelenggara negara, tetapi ketiganya itu berasal dari pihak swasta. Sedangkan yang disuap, lanjut Bambang, merupakan penyelenggara negara.
Kronologi penangkapan, ungkap Bambang, ketiganya pergi dari Gorontalo menuju Jakarta, di mana mereka berangkat sekitar pukul 13.00 WITA dengan menggunakan maskapai penerbangan tertentu. Mereka sampai Bandara Soekarno-Hatta pukul 17.00 WITA.
"Tim KPK sudah mengetahui orang ini terlibat dan telah dibuntuti dari Gorontalo," tegas Bambang.
Ia menerangkan, begitu mereka turun dari pesawat dan menuju lorong bagasi terjadi lah pengamanan. Ketiga orang yang diamankan tersebut bersikap kooperatif.
"Mereka kooperatif, tidak melakukan tindakan di luar prosedur hukum yang berlaku. Mereka pun langsung dibawa ke KPK," imbuhnya. Maksud kedatangan ketiganya ke Jakarta diduga lantaran berdomisili di Jakarta.
Malam ini, lanjut Bambang, tinggal menunggu A yang berangkat dari Palu. Pesawatnya dari Surabaya menuju Jakarta. Ia pun menerangkan kemungkinan A dan GS akan ditahan di Rumah Tahanan KPK.
"Berkas Acara sudah dilakukan di Palu. Kemungkinan ditahan di rutan KPK," ujarnya.
Menurut Bambang, pihaknya masih melakukan penelusuran terhadap beberapa pihak lain yang masih dalam pengamatan KPK, untuk kelak diambil tindakan seusai prosedur hukum yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunnews.com, ketiga orang yang diamankan tersebut bernama Dede Kurniawan, Sukirno, dan Gondo Sudjono. Sedangkan A yakni Anshori, yang merupakan Manager di Perusahaan kelapa sawit bernama Hardaya Inti Plantation milik pengusaha Tati Murdaya.
Sebelumnya, KPK menetapkan A sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyuapan dalam hal penerbitan hak tertentu yang terjadi di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. A disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto mengungkapkan jika tim KPK kembali menangkap 3 orang yang diduga sebagai pemberi suap dalam kasus tersangka A di Kabupaten Boul, Sulawesi Tengah.
Suap diduga terkait penerbitan hak tertentu yang terjadi di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Adapun pihak yang ditangkap oleh KPK, kata Bambang berinisial GS. dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan dua orang yang diamankan lagi yakni D dan S.
"GS dan D dan S diduga bersama-sama A diduga sebagai pemberi suap," kata Bambang di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (27/6/2012) malam.
Lebih lanjut, Bambang menerangkan suap yang dilakukan untuk penerbitan hak tertentu yang diduga memiliki nominal miliaran rupiah.
Ia pun menjelaskan GS, D, dan S bukan lah seorang penyelenggara negara, tetapi ketiganya itu berasal dari pihak swasta. Sedangkan yang disuap, lanjut Bambang, merupakan penyelenggara negara.
Kronologi penangkapan, ungkap Bambang, ketiganya pergi dari Gorontalo menuju Jakarta, di mana mereka berangkat sekitar pukul 13.00 WITA dengan menggunakan maskapai penerbangan tertentu. Mereka sampai Bandara Soekarno-Hatta pukul 17.00 WITA.
"Tim KPK sudah mengetahui orang ini terlibat dan telah dibuntuti dari Gorontalo," tegas Bambang.
Ia menerangkan, begitu mereka turun dari pesawat dan menuju lorong bagasi terjadi lah pengamanan. Ketiga orang yang diamankan tersebut bersikap kooperatif.
"Mereka kooperatif, tidak melakukan tindakan di luar prosedur hukum yang berlaku. Mereka pun langsung dibawa ke KPK," imbuhnya. Maksud kedatangan ketiganya ke Jakarta diduga lantaran berdomisili di Jakarta.
Malam ini, lanjut Bambang, tinggal menunggu A yang berangkat dari Palu. Pesawatnya dari Surabaya menuju Jakarta. Ia pun menerangkan kemungkinan A dan GS akan ditahan di Rumah Tahanan KPK.
"Berkas Acara sudah dilakukan di Palu. Kemungkinan ditahan di rutan KPK," ujarnya.
Menurut Bambang, pihaknya masih melakukan penelusuran terhadap beberapa pihak lain yang masih dalam pengamatan KPK, untuk kelak diambil tindakan seusai prosedur hukum yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunnews.com, ketiga orang yang diamankan tersebut bernama Dede Kurniawan, Sukirno, dan Gondo Sudjono. Sedangkan A yakni Anshori, yang merupakan Manager di Perusahaan kelapa sawit bernama Hardaya Inti Plantation milik pengusaha Tati Murdaya.
Sebelumnya, KPK menetapkan A sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyuapan dalam hal penerbitan hak tertentu yang terjadi di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. A disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar