#menu { background: #333; float: left; list-style: none; margin: 0; padding: 0; width: 100%; } #menu li { float: left; font: 67.5% "Lucida Sans Unicode", "Bitstream Vera Sans", "Trebuchet Unicode MS", "Lucida Grande", Verdana, Helvetica, sans-serif; margin: 0; padding: 0; } #menu a { background: #333 url("http://i47.tinypic.com/n1bj0j.jpg") bottom right no-repeat; color: #ccc; display: block; float: left; margin: 0; padding: 8px 12px; text-decoration: none; } #menu a:hover { background: #2580a2 url("http://i49.tinypic.com/2vjbz4g.jpg") bottom center no-repeat; color: #fff; padding-bottom: 8px;

Selasa, 12 Juni 2012

Lahannya Diserobot, Dua Petani Jahit Mulut

Awam Green
 

REPUBLIKA.CO.ID -- Para petani Kabupaten Padang Lawas yang berunjuk rasa dengan menginap di gedung DPRD Sumatera Utara di Medan, Senin malam melakukan aksi jahit mulut.

Aksi menjahit mulut itu dilakukan dua petani Padang Lawas, H Silitonga dan N Sidabutar, sebagai bentuk kesedihan karena merasa tanahnya diserobot dua perusahaan hasil tanaman hutan.

Salah seorang pengunjuk rasa, Ronald, mengatakan, aksi menjahit mulut itu akan terus dilakukan, hingga pemerintah membantu mengembalikan tanah mereka.

Dikatakan, aksi menjahit mulut tersebut merupakan bentuk keseriusan dalam memperjuangkan tanah yang menjadi hak petani.

Ketika dipertanyakan tentang adanya keinginan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Lawas memediasi petani dengan dua perusahaan itu, pengunjuk rasa mengaku belum mengetahui.

"Sampai saat ini, belum ada kami dengar," tuturnya.

Para petani dari Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas itu telah mengingap di gedung DPRD Sumatera Utara (Sumut) sejak Rabu (6/6).

Ketika berkunjung ke Kantor Gubernur Sumut pada Kamis (7/6) lalu, Pelaksana Tugas Bupati Padang Lawas, Ali Sutan Harahap, mengatakan, pihaknya akan memediasi warga dengan manajemen SRL dan SSL.

Sebenarnya, menurutnya, Pemkab Padang Lawas telah melakukan upaya penyelesaian dengan menurunkan tim dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan yang berdialog langsung dengan warga.

Namun, lanjutnya, proses penyelesaian tersebut membutuhkan waktu karena pihaknya juga perlu memiliki data tentang atas hak oleh warga atas lahan yang dikelola dua perusahaan itu.

Karena itu, pihaknya akan memediasi warga dengan dua perusahaan itu, agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.

"Kami juga ingin masalahnya cepat selesai," kata Ali Sutan Harahap.


Redaktur: Heri Ruslan
Sumber: antara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar