awam green
Persyaratan pengambilan e-KTP menurut warga menyusahkan mengingat
harus melampirkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selain KTP dan Kartu
Keluarga
Ani salah seorang warga jalan Ahmad Yani mengatakan pengambilan
E-KTP,dengan persyaratan yang ditetapkan oleh kecamatan sangat
menyusakan masyarakat."Bagaimana dengan masyarakat yang tinggal di
kost-kostan dan di rumah dinas?Dimana kita ambil PBB sebagai salah satu
persyaratan ambil E-KTP?"Tegas ibu Ani.
Hal senada juga disampaikan dr.Husaema warga jalan Kunduri Kecamatan
Palu Barat, persyaratan pengambilan E-KTP yang di tentukan pihak
kecamatan,justru mempersulit warga."Hal ini bisa membuat warga malas
mengambil E-KTP,karena selain persyaratan KK dan KTP lama,PBB juga
menjadi salah satu syarat pengambilan E-KTP. ini bukan persyaratan
utama."Tandasnya
Burhan berharap,kepada para camat yang mensyaratkan PBB dalam
pengambilan E-KTP sebaiknya dihilangkan saja, karena hal itu hanya
menyusahkan masyarakat Kota Palu."inikan menyengsarakan masyarakat.
Kalau mereka kena razia pasti mereka kena denda jadi kalau bisa tolong
dihilangkan saja itu PBB sebagai salah satu persyaratan,"pintanya.
Menurut Burhan,persyaratan untuk pembuatan KTP hanya Kartu
Keluarga(KK) bukan PBB."Kalau persyaratan untuk pengurusan KTP itu cuma
KK jadi kalau bisa ade-ade saya di camat ini saya minta tidak usah pake
persyaratan PBB,"Katanya lagi.
Selain itu, Burhan menjelaskan jika pengambilan E-KTP oleh
masyarakat,persyaratan utamanya memiliki kartu keluaraga dan
mengembalikan KTP lama bagi warga yang memilikinya."Jadi KTP lama kami
tarik,dan kami berikan E-KTP tapi bila warga yang menggunakan KTP lama
mereka dalam persyaratan pengkreditan maka kami berikan foto copy yang
di legalisir karena nomor induk kependudukan yang lama berbeda dengan
nomor yang ada di E-KTP,”ujarnya menjelaskan.
Penarikan KTP lama menurut Burhan karena dihawatirkan di salahgunakan
oleh pemilik KTP.Sementara itu distribusian E-KTP di empat kecamatan
sudah mencapai 24.400.Palu Selatan 4.100,Palu Barat 18.100,Palu Timur,
2.100 dan Palu utara 100. (Ahmad)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar