#menu { background: #333; float: left; list-style: none; margin: 0; padding: 0; width: 100%; } #menu li { float: left; font: 67.5% "Lucida Sans Unicode", "Bitstream Vera Sans", "Trebuchet Unicode MS", "Lucida Grande", Verdana, Helvetica, sans-serif; margin: 0; padding: 0; } #menu a { background: #333 url("http://i47.tinypic.com/n1bj0j.jpg") bottom right no-repeat; color: #ccc; display: block; float: left; margin: 0; padding: 8px 12px; text-decoration: none; } #menu a:hover { background: #2580a2 url("http://i49.tinypic.com/2vjbz4g.jpg") bottom center no-repeat; color: #fff; padding-bottom: 8px;

Sabtu, 23 Juni 2012

Persyaratan pengambilan E-KTP Menyusahkan Warga

awam green
Persyaratan pengambilan e-KTP menurut warga menyusahkan mengingat harus melampirkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selain KTP dan Kartu Keluarga

Ani salah seorang warga jalan Ahmad Yani mengatakan pengambilan E-KTP,dengan persyaratan  yang ditetapkan oleh kecamatan sangat menyusakan masyarakat."Bagaimana dengan masyarakat yang tinggal di kost-kostan dan di rumah dinas?Dimana kita ambil PBB sebagai salah satu persyaratan ambil E-KTP?"Tegas ibu Ani.

Hal senada juga disampaikan dr.Husaema warga jalan Kunduri Kecamatan Palu Barat, persyaratan pengambilan E-KTP yang di tentukan pihak kecamatan,justru mempersulit warga."Hal ini bisa membuat warga malas mengambil E-KTP,karena selain persyaratan KK dan KTP lama,PBB juga menjadi salah satu syarat pengambilan E-KTP. ini bukan persyaratan utama."Tandasnya

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palu,Drs.Burhan Toampo mengatakan,Pajak Bumi dan Bangunan(PBB) yang disyaratkan dalam pengambilan E-KTP sebaiknya dihilangkan.

Burhan berharap,kepada para camat yang mensyaratkan PBB dalam pengambilan E-KTP sebaiknya dihilangkan saja, karena hal itu hanya menyusahkan masyarakat Kota Palu."inikan menyengsarakan masyarakat. Kalau mereka kena razia pasti mereka kena denda jadi kalau bisa tolong dihilangkan saja itu PBB sebagai salah satu persyaratan,"pintanya.

Menurut Burhan,persyaratan untuk pembuatan KTP hanya Kartu Keluarga(KK) bukan PBB."Kalau persyaratan untuk pengurusan KTP itu cuma KK jadi kalau bisa ade-ade saya di camat ini saya minta tidak usah pake persyaratan PBB,"Katanya lagi.

Selain itu, Burhan menjelaskan  jika pengambilan E-KTP oleh masyarakat,persyaratan utamanya memiliki kartu keluaraga dan mengembalikan KTP lama bagi warga yang memilikinya."Jadi KTP lama kami tarik,dan kami berikan E-KTP tapi bila warga yang menggunakan KTP lama mereka dalam  persyaratan pengkreditan maka kami berikan foto copy yang di legalisir karena nomor induk kependudukan yang lama berbeda dengan nomor yang ada di E-KTP,”ujarnya menjelaskan.

Penarikan KTP lama menurut Burhan karena dihawatirkan di salahgunakan oleh pemilik KTP.Sementara itu  distribusian E-KTP di empat kecamatan sudah mencapai 24.400.Palu Selatan 4.100,Palu Barat 18.100,Palu Timur, 2.100 dan Palu utara 100. (Ahmad)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar