#menu { background: #333; float: left; list-style: none; margin: 0; padding: 0; width: 100%; } #menu li { float: left; font: 67.5% "Lucida Sans Unicode", "Bitstream Vera Sans", "Trebuchet Unicode MS", "Lucida Grande", Verdana, Helvetica, sans-serif; margin: 0; padding: 0; } #menu a { background: #333 url("http://i47.tinypic.com/n1bj0j.jpg") bottom right no-repeat; color: #ccc; display: block; float: left; margin: 0; padding: 8px 12px; text-decoration: none; } #menu a:hover { background: #2580a2 url("http://i49.tinypic.com/2vjbz4g.jpg") bottom center no-repeat; color: #fff; padding-bottom: 8px;

Senin, 23 Juli 2012

HUTAN KEMASYARAKATAN: 3 Kabupaten di Sulteng sumbang lahan

Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Palu-Poso mengatakan tiga kabupaten di Sulawesi Tengah mengusulkan hutan kemasyarakatan dengan total luas 8.269 hektare guna optimalisasi sumber daya hutan bagi masyarakat.

Staf Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Palu-Poso (BPDAS) Abdul Hasim mengatakan usulan hutan kemasyarakatan (HKm) itu tersebar di tiga kabupaten di provinsi tersebut.

Ketiganya adalah Kabupaten Sigi dengan usulan HKm seluas 2.669 hektar, Kabupten Poso seluas 3.800 hektar, dan dan Kabupaten Buol 1.800 ha.

"Selain tiga kabupaten itu sebagian besar kabupaten di Sulteng memiliki potensi untuk pengembangan Hkm ataupun hutan desa," ujar Hasim , Senin (23/7/2012).
Dia mengatakan target BPDAS Palu-Poso pada tahun ini berdasarkan hasil rapat kordinasi HKm mencapai 20.000 ha sedangkan target luas untuk hutan desa mencapai 10.000 ha.

Jika diakumulasi sejak 2010-2014, target HKm mencapai 90.750 ha.

Hasim mengatakan keberadaan hutan kemasyarakatan sebetulnya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat setempat selain meningkatkan kemampuan dan kemandirian masyarakat dengan memanfaatkan sumberdaya hutan secara optimal.

Tak hanya itu pemanfaatan sumber daya hutan itu dilakukan melalui pengembangan kapasitas dan pemberian akses dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat.

Hutan kemasyarakatan merupakan perubahan yang mengarah kepada keterlibatan masyarakat yang lebih luas dalam pengelolaan hutan, pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat setempat. (ra) 

Mochamad Subarkah

www.bisnis.com 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar