Tambang Balaesang Tanjung, Donggala, Sulawesi Tengah,
Rapat Dengar Pendapat (RDP) antar Komisi III dan II Dekab Donggala,
dengan SKPD terkait kisruh tambang bijih emas Balaesang Tanjung,
mengungkap bahwa Gubernur Sulteng yang mengeluarkan rekomendasi atas
pinjam pakai kawasan tambang.
RDP yang dipimpin Ketua Komisi III, Arty Kailiwati, Senin (23/7) mendengarkan sejumlah penjelasan dari SKPD terkait, yaitu Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD), Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) dan Kantor Pelayanan Terpadu (KPT), serta Kantor Pertanahan Kabupaten Donggala.
Keterlibatan gubernur dijelaskan oleh Kepala Dishutbun, Sofyan Dg.
Malaba, bahwa untuk pemanfaatan hutan yang terkait dengan pinjam pakai
kawasan hutan untuk tambang biji emas Balaesang Tanjung, merupakan
rekomendasi dari Gubernur Sulteng. “Izin pinjam pakai itu, berdasarkan
IUP yang dikeluarkan bupati, kemudian gubernur yang memberi rekomendasi
atas pertimbangan teknis dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulteng,” ujar
Sofyan menjawab pertanyaan Arty.
RDP yang dipimpin Ketua Komisi III, Arty Kailiwati, Senin (23/7) mendengarkan sejumlah penjelasan dari SKPD terkait, yaitu Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD), Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) dan Kantor Pelayanan Terpadu (KPT), serta Kantor Pertanahan Kabupaten Donggala.
Dalam RDP itu juga diakui masalah sosialisasi yang lemah. Terjadinya kerusuhan sipil yang mengakibatkan tewasnya satu orang penduduk Desa Malei, karena lemahnya sosialiasi yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Sehingga informasi mengenai batasan ekplorasi dan ekploitasi tidak dipahami oleh masyarakat. Menurut Kepala Bidang Geologi ESDM, Syamsul Alam yang hadir mewakili kepala dinas, urusan sosialiasia ada pada pihak perusahaan, sementara ESDM sebatas memfasilitasi pertemuan dengan pihak-pihak yang dianggap memiliki keterkaitan dengan urusan tambang.
RDP juga mendengarkan penjelasan dari Kepala BLHD Donggala, Ibrahim Drakel terkait Amdal yang belum dikeluarkan namun IUP ekplorasi sudah disetujui bupati. Menurutnya, masalah Amdal merupakan tugas komisi Amdal yang saat ini masih bekerja. Pemkab Donggala tidak akan mengeluarkan Amdal untuk eksploitasi jika tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pertanyaan yang dilontarkan anggota Komisi III lainnya, lebih banyak terkait hal-hal yang dianggap sebagai pemicu terjadinya konflik antara yang pro dan kontra. Seperti, adanya upaya kelompok tertentu menghalangi warga yang akan mengikuti sosialisasi Amdal, masyarakat yang ditangkap karena mengambil material tambang, termasuk adanya alat berat yang masuk wilayah pertambangan, sementara izin eksploitasi belum dikeluarkan. HI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar