#menu { background: #333; float: left; list-style: none; margin: 0; padding: 0; width: 100%; } #menu li { float: left; font: 67.5% "Lucida Sans Unicode", "Bitstream Vera Sans", "Trebuchet Unicode MS", "Lucida Grande", Verdana, Helvetica, sans-serif; margin: 0; padding: 0; } #menu a { background: #333 url("http://i47.tinypic.com/n1bj0j.jpg") bottom right no-repeat; color: #ccc; display: block; float: left; margin: 0; padding: 8px 12px; text-decoration: none; } #menu a:hover { background: #2580a2 url("http://i49.tinypic.com/2vjbz4g.jpg") bottom center no-repeat; color: #fff; padding-bottom: 8px;

Kamis, 12 Juli 2012

Mungkinkah, Nasionalisasi Pertambangan & Migas?

Palu-Sulawesi Tengah,

Dalam ayat 3 Bab XIV Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, jelas dinyatakan bahwa segala hal seperti, air, tanah, hasil Bumi Indonesia dikuasai oleh Negara untuk Kesejahteraan Masyarakat.

Secara harfiah dalam Pasal tersebut, utuh, menyeluruh bahwa segala hal sensitif, strategis bahkan pribadi (Indonesia) alangkah bijak tetap dikuasai Negara. Termasuk Migas dan Pertambangan didalamnya.


Pertambangan

Kita lihat salah satu elemen tersebut.Pertambangan. Misal, salah satu contoh: penandatanganan kontrak karya (KK) generasi I (Pertama) antara Indonesia dengan salah satu perusahaan besar asal Amerika Serikat di Papua.

Kemudian UU No 11 tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok Pertambangan. Sejak saat itu, Indonesia memilih politik hukum pertambangan berorientasi kepada modal besar. Saat itu, terdahulu. Bagaimana lainnya?

Mari, Masyarakat bersama mencermati Kontrak Karya yang berlaku di Nusantara. Untuk antara lain Pertambangan dan Migas. Kontrak Karya Pertambangan, atau Kontrak Kerja Sama Migas disebut Production Sharing Contract (PSC).

Keduanya, Migas,Pertambangan berhubungan dengan Bab XIV Pasal 33 UUD 45.

Untuk Kita Bukan?

Dari berbagai hal diatas, selanjutnya adalah 'adanya' keberpihakan regulasi pemerintah terhadap kepentingan pemodal (Asing). Apakah benar demikian? Kemudian, UU Migas No 22 Tahun 2001 bagaimana, seperti apa?

Kegiatan Eksplorasi, Alih teknologi

Kegiatan eksplorasi, alih teknologi diletakkan dimana? Pertanyaan ini, silahkan Nusantara, dengan Nurani Menjawab. Apa iya demikian? Mari kita lanjutkan sebagai bahan renungan serta Introspeksi bagi Kita (Indonesia).

Indonesia sebagai Pihak Pemilik Sumber Daya

Berbagai bentuk Kontrak Karya, atau Kontrak Kerjasama inipun sangat Bijak apabila Indonesia dapat menela\'ah kembali. Agar pihak Investor, pembeli yang dapat tergantung dengan Hasil Bumi Kita. Kitalah Penentu.

Kembali Ke Migas

UU Migas Nomor 22 tahun 2001 sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 8 tahun 1971. Tentunya, perubahan Undang-undang telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam pengeloaan industri migas Nasional serta kedudukan Perusahaan Lokal milik Pemerintah.

Baiklah, artinya dimana letak alih teknologi? Serta dimana saling menguntungkan (Mutual Benefit)? Dari Hulu sampai Hilir.

Pembanding

Sebut saja Salah satu perusahaan minyak asal Malaysia, Petronas. Dapat menjadi besar seperti saat ini, mungkin saja karena mereka belajar dari pola UU No 8 Tahun 1971. Siapa yang mengetahui?

Dimana hingga saat ini Petronas oleh PDA 1975 (Petroleum Development Act 1975 Malaysia) tetap diberi Kuasa Pertambangan. Pola hampir sama dengan UU No 8 Tahun 1971.

Transparansi

Berbagai hal tersebut diatas , yang mungkin 'belum' Berpihak Kepada Kita, hendaknya menjadikan 'titik balik', membangun 'Kekuatan Kita' kembali, untuk sekali lagi menela'ah ulang berbagai Kontrak Karya ,Kontrak Kerja Sama, serta Kebijakan tersebut.

Agar 'Senafas', 'Sejalan' dengan Bab XIV Pasal 33 UUD 45. Jangan sampai kita menjadi lemah.

*Penulis adalah alumni Magister Hukum UNPAD Bandung

Yusuf Senopati Riyanto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar