palu, sulawesi tengah,
Merasa tidak ada tanggapan serius dari Pemkab Sanggau, pihak petani di Desa Mawang Muda melalui koordinator desa HTR, Mawang Muda, Safrianus Suden, Kamis (12/7) kemarin mengatakan pihaknya telah melaporkan kepada Presiden terkait perjuangan mereka sejak tahun 2009 seperti penarikan lahan HTI, PT.LS, program HTR dan penertiban Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) yang sejauh ini belum ada realisasi.
“Sebagai usaha terakhir kami telah berkirim surat kepada bapak Presiden RI agar dapat mendorong percepatan proses proyek kehutanan di Desa Mawang Muda, Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau. Surat tersebut kami kirimkan pada tanggal 4 Juli 2012 sebagai bentuk perjuangan terakhir kami,” jelasnya. Dalam pengaduannya kepada presiden, disampaikan bahwa program HTR di Desa Mawang Muda telah diusulkan oleh Bupati Sanggau kepada Menhut melalui surat nomor 522/803/Hutbun.B tanggal 31 Maret 2011 dengan pencadangan lokasi seluas 5.691 ha dan tidak tumpang tindih dengan areal HTI PT. LS yang telah gagal membangun program HTI pola transmigrasi, pencadangan lahan untuk HTR telah ditinjau dari Kementerian Kehutanan ke Desa Mawang Muda namun sampai saat ini SK pelaksanaan program HTR dari Kementerian Kehutanan belum juga diterbitkan.
Dalam surat yang dikirimkan tersebut dijelaskan bahwa masyarakat Desa Mawang Muda juga mempunyai lahan berdasarkan sertifikat hak milik yang dikeluarkan BPN Sanggau tahun 1999 ditanami Sengon dan Akasia. Namun, sampai saat ini juga tidak memberikan kontribusi ekonomi kepada masyarakat Desa Mawang Muda karena Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sanggau tidak mau menerbitkan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) sebagai syarat untuk transportasi penjualan atau pengangkutan kayu Sengon dan Akasia yang ada dilahan masyarakat berdasarkan hak milik, sehingga kayu hanya dibakar oleh masyarakat dan lahannya untuk berladang.
“Pada tanggal 25 Mei 2012 melalui Koordinator HTR, Ketua BPD dan Kepala Desa Mawang Muda juga telah membuat surat pengaduan kepada DPRD Sanggau yang intinya agar DPRD dapat membuat rekomendasi kepada Kepala Dishutbun Kabupaten Sanggau dapat menerbitkan SKAU agar masyarakat Desa Mawang Muda mendapat pekerjaan dari mengelola lahan berdasar sertifikat hak milik yang ditanam sengon dan akasia, namun semuanya tinggal harapan, DPRD Sanggau pun tidak mau menerbitkan surat rekomendasi padahal mereka duduk berkat dukungan masyarakat,” ujarnya.
Kami sudah melakukan prosedur awal, namun sejauh ini belum ada tanggapan serius termasuk dari Pemda Sanggau melalui dinas terkait. Sebelumnya, Ketua sosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Sanggau, Konggo Tjondro kepada Pontianak Post mengatakan sangat mendukung upaya percepatan penebitan Surat Keterangan Asal-usul Kayu (SKAU) oleh Pemerintah Daerah Sanggau terkait tuntutan masyarakat di Desa Mawang Muda Kecamatan Beduai atas penguasaan lahan seluas 14.460 hekatare yang terbengkalai dan tidak dikelola oleh PT Lahan Sukses (HTI) di Desa setempat sejak tahun 1997-998.
Konggo menilai, persoalan yang dihadapi oleh masyarakat kini semestinya sudah dapat diselesaikan dengan baik oleh Pemerintah Daerah. Karena mengingat tidak sedikit pula para investor yang berkeinginan menanamkan investasi di Sanggau, persoalan ini juga dikhawatirkan dapat berdampak luas terhadap penurunan kepercayaan dan kerjasama masyarakat dalam membangun investasi menguntungkan di Sanggau. (sgg)
www.pontianakpost.com
Merasa tidak ada tanggapan serius dari Pemkab Sanggau, pihak petani di Desa Mawang Muda melalui koordinator desa HTR, Mawang Muda, Safrianus Suden, Kamis (12/7) kemarin mengatakan pihaknya telah melaporkan kepada Presiden terkait perjuangan mereka sejak tahun 2009 seperti penarikan lahan HTI, PT.LS, program HTR dan penertiban Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) yang sejauh ini belum ada realisasi.
“Sebagai usaha terakhir kami telah berkirim surat kepada bapak Presiden RI agar dapat mendorong percepatan proses proyek kehutanan di Desa Mawang Muda, Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau. Surat tersebut kami kirimkan pada tanggal 4 Juli 2012 sebagai bentuk perjuangan terakhir kami,” jelasnya. Dalam pengaduannya kepada presiden, disampaikan bahwa program HTR di Desa Mawang Muda telah diusulkan oleh Bupati Sanggau kepada Menhut melalui surat nomor 522/803/Hutbun.B tanggal 31 Maret 2011 dengan pencadangan lokasi seluas 5.691 ha dan tidak tumpang tindih dengan areal HTI PT. LS yang telah gagal membangun program HTI pola transmigrasi, pencadangan lahan untuk HTR telah ditinjau dari Kementerian Kehutanan ke Desa Mawang Muda namun sampai saat ini SK pelaksanaan program HTR dari Kementerian Kehutanan belum juga diterbitkan.
Dalam surat yang dikirimkan tersebut dijelaskan bahwa masyarakat Desa Mawang Muda juga mempunyai lahan berdasarkan sertifikat hak milik yang dikeluarkan BPN Sanggau tahun 1999 ditanami Sengon dan Akasia. Namun, sampai saat ini juga tidak memberikan kontribusi ekonomi kepada masyarakat Desa Mawang Muda karena Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sanggau tidak mau menerbitkan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) sebagai syarat untuk transportasi penjualan atau pengangkutan kayu Sengon dan Akasia yang ada dilahan masyarakat berdasarkan hak milik, sehingga kayu hanya dibakar oleh masyarakat dan lahannya untuk berladang.
“Pada tanggal 25 Mei 2012 melalui Koordinator HTR, Ketua BPD dan Kepala Desa Mawang Muda juga telah membuat surat pengaduan kepada DPRD Sanggau yang intinya agar DPRD dapat membuat rekomendasi kepada Kepala Dishutbun Kabupaten Sanggau dapat menerbitkan SKAU agar masyarakat Desa Mawang Muda mendapat pekerjaan dari mengelola lahan berdasar sertifikat hak milik yang ditanam sengon dan akasia, namun semuanya tinggal harapan, DPRD Sanggau pun tidak mau menerbitkan surat rekomendasi padahal mereka duduk berkat dukungan masyarakat,” ujarnya.
Kami sudah melakukan prosedur awal, namun sejauh ini belum ada tanggapan serius termasuk dari Pemda Sanggau melalui dinas terkait. Sebelumnya, Ketua sosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Sanggau, Konggo Tjondro kepada Pontianak Post mengatakan sangat mendukung upaya percepatan penebitan Surat Keterangan Asal-usul Kayu (SKAU) oleh Pemerintah Daerah Sanggau terkait tuntutan masyarakat di Desa Mawang Muda Kecamatan Beduai atas penguasaan lahan seluas 14.460 hekatare yang terbengkalai dan tidak dikelola oleh PT Lahan Sukses (HTI) di Desa setempat sejak tahun 1997-998.
Konggo menilai, persoalan yang dihadapi oleh masyarakat kini semestinya sudah dapat diselesaikan dengan baik oleh Pemerintah Daerah. Karena mengingat tidak sedikit pula para investor yang berkeinginan menanamkan investasi di Sanggau, persoalan ini juga dikhawatirkan dapat berdampak luas terhadap penurunan kepercayaan dan kerjasama masyarakat dalam membangun investasi menguntungkan di Sanggau. (sgg)
www.pontianakpost.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar