#menu { background: #333; float: left; list-style: none; margin: 0; padding: 0; width: 100%; } #menu li { float: left; font: 67.5% "Lucida Sans Unicode", "Bitstream Vera Sans", "Trebuchet Unicode MS", "Lucida Grande", Verdana, Helvetica, sans-serif; margin: 0; padding: 0; } #menu a { background: #333 url("http://i47.tinypic.com/n1bj0j.jpg") bottom right no-repeat; color: #ccc; display: block; float: left; margin: 0; padding: 8px 12px; text-decoration: none; } #menu a:hover { background: #2580a2 url("http://i49.tinypic.com/2vjbz4g.jpg") bottom center no-repeat; color: #fff; padding-bottom: 8px;

Jumat, 17 Agustus 2012

Kapolres Donggala di Perapradilankan


DONGGALA - Terkait penangkapan yang dilakukan terhadap tiga belas warga yang berunjuk rasa menolak keberadaan PT Citra Manunggal Abadi (CMA) di Balaesang Tanjung Kabupaten Donggala, beberapa waktu lalu, Kapolres Donggala akhirnya di praperadilankan. Prapradilan itu dilakukan karena penangkapan terhadap ketiga belas warga yang diduga melakukan pembakaran dan pengrusakan tersebut tidak dilakukan sesuai prosedur atau tidak sah.

Rabu (15/8) kemarin, Kapolres Donggala selaku termohon diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Margianta dan beberapa anggota kepolisian di Polres Donggala telah menjalani sidang perdana atas praperadilan itu. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN ) Donggala tersebut di pimpin oleh Wisnu Widodo SH. Agendanya yakni pembacaan berita acara permohonan gugatan perapradilan terhadap termohon dan pembacaan berita acara pembelaan terhadap gugatan pemohon dari termohon yang diperapradilankan.

Kuasa hukum ketiga belas warga tersebut atau pemohon berjumlah dua orang yakni Ujang Irmansyah SH dan Amir Pakude SH. Sementara kuasa hukum dari termohon atau Kapolres Donggala yakni berjumlah tiga orang antara lain Andi Makkasau SH, Muhammad Sarief SH dan Faisal Husein SH. Hadir dalam persidangan, sejumlah warga dari Balaesang Tanjung.

Dalam pembacaan berita acara permohonan perapradilan yang dibacakan oleh kuasa hukum pemohon menyebutkan bahwa tidak hanya penangkapan ketiga belas warga tersebut yang tidak prosedural berdasarkan UU, namun pengeledaan dan penyitaan barang ketiga belas warga ini juga di lakukan secara tidak sah oleh Kapolres Donggala beserta pasukannya saat unjuk rasa tersebut maupun sehari setelah unjuk rasa. Sehingga kuasa hukum pemohon meminta kepada majelis hakim agar mengabulkan segala pemohonan perapradilan atas tindakan yang dilakukan oleh termohon. Kata kuasa hukum pemohon lagi, penangkapan serta penggeledaan yang dilakukan termohon tidak disertai bukti yang sah berdasarkan aturan perundang undangan yang harus diketahui oleh tersangka (ketiga belas warga tersebut) maupun keluarga dari ketiga belas warga yang telah ditahan tersebut. Kuasa hukum pemohon juga meminta agar ketiga belas warga ini dibebaskan.

Sebaliknya demikian, kuasa hukum kapolres Donggala memberikan pernyataan yang sangat bertentangan dengan pernyataan kuasa hukum pemohon di dalam persidangan. Kata kuasa hukum Kapolres Donggala atau termohon, apa yang dilakukan oleh kepolisian saat itu adalah hal yang dilakukan berdasarkan undang undang, terlebih mengenai UU No 22 tentang Kepolisian. Setelah mendengarkan pembacaan berita acara permohonan perapradilan dari pemohon dan termohon. Majelis hakim kembali menunda sidang tersebut. Bahkan majelis hakim telah menentukan tanggal sidang dengan berbagai agenda hingga putusan. Tanggal (23/8) nanti agendanya adalah pembuktian dari pemohon, kemudian tanggal (24/8) pembuktian dari termohon. Selanjutnya tanggal (27/8) kesimpulan, dan tanggal (29/8) putusan. (cdy) 

www.radarsulteng.co.id 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar