DONGGALA -
Terkait penangkapan yang dilakukan terhadap tiga belas warga yang berunjuk rasa
menolak keberadaan PT Citra Manunggal Abadi (CMA) di Balaesang Tanjung
Kabupaten Donggala, beberapa waktu lalu, Kapolres Donggala akhirnya di
praperadilankan. Prapradilan itu dilakukan karena penangkapan terhadap ketiga
belas warga yang diduga melakukan pembakaran dan pengrusakan tersebut tidak dilakukan
sesuai prosedur atau tidak sah.
Rabu (15/8)
kemarin, Kapolres Donggala selaku termohon diwakili oleh Kasat Reskrim AKP
Margianta dan beberapa anggota kepolisian di Polres Donggala telah menjalani
sidang perdana atas praperadilan itu. Sidang yang berlangsung di Pengadilan
Negeri (PN ) Donggala tersebut di pimpin oleh Wisnu Widodo SH. Agendanya yakni
pembacaan berita acara permohonan gugatan perapradilan terhadap termohon dan
pembacaan berita acara pembelaan terhadap gugatan pemohon dari termohon yang diperapradilankan.
Kuasa hukum
ketiga belas warga tersebut atau pemohon berjumlah dua orang yakni Ujang
Irmansyah SH dan Amir Pakude SH. Sementara kuasa hukum dari termohon atau
Kapolres Donggala yakni berjumlah tiga orang antara lain Andi Makkasau SH, Muhammad
Sarief SH dan Faisal Husein SH. Hadir dalam persidangan, sejumlah warga dari
Balaesang Tanjung.
Dalam
pembacaan berita acara permohonan perapradilan yang dibacakan oleh kuasa hukum
pemohon menyebutkan bahwa tidak hanya penangkapan ketiga belas warga tersebut
yang tidak prosedural berdasarkan UU, namun pengeledaan dan penyitaan barang
ketiga belas warga ini juga di lakukan secara tidak sah oleh Kapolres Donggala
beserta pasukannya saat unjuk rasa tersebut maupun sehari setelah unjuk rasa.
Sehingga kuasa hukum pemohon meminta kepada majelis hakim agar mengabulkan
segala pemohonan perapradilan atas tindakan yang dilakukan oleh termohon. Kata
kuasa hukum pemohon lagi, penangkapan serta penggeledaan yang dilakukan
termohon tidak disertai bukti yang sah berdasarkan aturan perundang undangan
yang harus diketahui oleh tersangka (ketiga belas warga tersebut) maupun
keluarga dari ketiga belas warga yang telah ditahan tersebut. Kuasa hukum
pemohon juga meminta agar ketiga belas warga ini dibebaskan.
www.radarsulteng.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar