Kapolda
Sulteng Brigjen Pol Dewa Parsana mengungkapkan pada hearing dengan anggota
Deprov bahwa penembakan terhadap warga pada konflik Balaesang Tanjung beberapa
waktu lalu sudah sesuai dengan prosedur tetap (protap) yang berlaku. Kapolda
juga mengaku bahwa jenis peluru yang mengenai kelima korban hingga menewaskan
satu diantaranya belum teridentifikasi.
Parsana menuturkan, saat itu anggota kepolisian hendak melaksanakan patroli di wilayah tersebut namun ditengah perjalanan, tepatnya di Dusun I, Desa Malei, aparat dicegat oleh ratusan warga yang diduga dari Desa Katong, Desa Malei, Desa Kamonji dan Desa Rano.
Lalu anggota
terlibat kontak dengan massa di dekat jembatan, anggota dilempari dengan bom
molotov dan beberapa senjata lainnya. Karena situasi sudah tidak dapat
dikendalikan akhirnya anggota mengambil tindakan tegas untuk membubarkan massa
yang beringas, ungkapnya, Rabu (1/8). Parsana menuturkan, saat itu anggota kepolisian hendak melaksanakan patroli di wilayah tersebut namun ditengah perjalanan, tepatnya di Dusun I, Desa Malei, aparat dicegat oleh ratusan warga yang diduga dari Desa Katong, Desa Malei, Desa Kamonji dan Desa Rano.
Saat ini, tambah Parsana, pihaknya telah menurunkan empat tim yakni tim investigasi, tim verifikasi, tim penyidikan serta tim rekonsiliasi. Diharapkan tim ini dapat segera menyelesaikan permasalahan yang ada di wilayah Balaesang Tanjung. Sejauh ini kata Kapolda tim investigasi telah memeriksa 41 saksi di internal kepolisian.
Kami juga masih akan melakukan uji balistik dan jika nantinya ditemukan ada yang tidak sesuai maka anggota yang bertugas saat itu akan diproses sesuai hukum yang berlaku, tandasnya.
IUP MELANGGAR
Sementara itu,wakil ketua Komisi I Deprov Ridwan Yalidjama menilai bahwa telah terjadi pelanggaran peraturan perundangan-undangan dalam hal pemberian izin.
Seharusnya izin pengolahan yang dikeluarkan adalah izin pengolahan emas namun dari data yang saya peroleh bahwa izin yang dikeluarkan izin pengolahan batubara, ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulteng Saliman Simanjuntak menegaskan, kalau izin yang saat ini dipegang perusahaan CMA adalah izin untuk ekplorasi dan hal itu berlaku sampai 2013, juga berdasarkan rekomendasi Gubernur yang menjabat saat itu yakni izin pinjam pakai lahan untuk ekplorasi.
Kalau soal
izin, kemungkinan hasil penyelidikan pihak perusahaan bahwa tanah di wilayah itu
ada kandungan batubaranya, tandasnya.
Hearing yang berlangung sekitar tiga jam itu dipimpin ketua Komisi I Deprov Yahya R Kibi dengan menghadirkan Kapolda Sulteng, Bupati Donggala, Wakil Ketua Dekab Donggala, Kadis ESDM Sulteng, kepala Badan Lingkungan Hidup Dongala serta Komnas HAM. AMR
Hearing yang berlangung sekitar tiga jam itu dipimpin ketua Komisi I Deprov Yahya R Kibi dengan menghadirkan Kapolda Sulteng, Bupati Donggala, Wakil Ketua Dekab Donggala, Kadis ESDM Sulteng, kepala Badan Lingkungan Hidup Dongala serta Komnas HAM. AMR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar