#menu { background: #333; float: left; list-style: none; margin: 0; padding: 0; width: 100%; } #menu li { float: left; font: 67.5% "Lucida Sans Unicode", "Bitstream Vera Sans", "Trebuchet Unicode MS", "Lucida Grande", Verdana, Helvetica, sans-serif; margin: 0; padding: 0; } #menu a { background: #333 url("http://i47.tinypic.com/n1bj0j.jpg") bottom right no-repeat; color: #ccc; display: block; float: left; margin: 0; padding: 8px 12px; text-decoration: none; } #menu a:hover { background: #2580a2 url("http://i49.tinypic.com/2vjbz4g.jpg") bottom center no-repeat; color: #fff; padding-bottom: 8px;

Rabu, 01 Agustus 2012

Petani Tembakau Ancam Duduki Istana

Isi RPP tembakau seperti ayat-ayat setan

Kalangan petani tembakau merasa sakit hati, dengan pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang berjanji akan segera menandatangani Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tembakau, walau ditolak para petani.

Menurut Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Nurtantio Wisnu Brata, pernyataan presiden itu menyakitkan mereka, apalagi presiden juga menganggap petani yang berunjuk rasa, memprotesnya karena tidak paham betul jiwa RPP Tembakau.

Padahal bagi petani, menurut Wisnu, isi RPP tembakau seperti ‘ayat-ayat setan', yang seolah-olah mulia tetapi membunuh kelangsungan hidup industri hasil tembakau dari hulu hingga hilir.
"Kami stakeholder tembakau sudah mempelajari dengan detail isi RPP tersebut. Menurut kami banyak pasal dalam RPP ini yang justru mematikan industri tembakau," kata Wisnu di Jakarta, Rabu (1/8).

Misalnya, pasal 10 – 12 RPP tentang standarisasi produk. Pihaknya menilai hal itu akan menjadi pintu masuk tembakau impor dan rokok impor di Indonesia.

Pasal lain yang menyangkut petani tembakau, adalah Pasal 58 Penjelasan. Ayat 1 yang berbunyi "pemerintah, kementerian terkait, dan pemerintah daerah didorong untuk melakukan diversifikasi produk tanaman".

Namun pada ayat 2, disebutkan bahwa produk tembakau digunakan untuk bahan pestisida dan sebagainya.

"Artinya tembakau tidak lagi digunakan untuk bahan rokok. Apakah pasar itu sudah ada? Apakah pemerintah bisa menjamin harga tembakau, minimal sama dengan yang dibeli industri kretek terhadap petani tembakau? Pasal ini jelas ada kepentingan farmasi untuk menguasai pasar nikotin dengan membuat nikotin sintetis,” kata dia.

Wisnu melanjutkan pihaknya berharap, agar Presiden SBY tidak tergesa-gesa menandatangani RPP itu, dengan Presiden menerima masukan dari beberapa pihak.

Wisnu menyatakan pihaknya akan melaksanakan unjuk rasa besar-besaran, bila RPP yang berdampak pada jutaan orang itu segera disahkan.

“Kami petani tembakau akan menduduki Istana jika Presiden SBY mengesahkan RPP ini,” tegas dia.

Presiden SBY, hari ini, mengatakan RPP mengenai pengendalian dampak tembakau, berada pada tahapan final dan dirinya siap untuk menandatanganinya.

”Yang saya ketahui RPP ini sudah pada tahapan final. Sudah rampung pembahasannya antara kementerian dan dalam waktu dekat akan sampai ke saya. Kalau sudah sampai pasti akan saya tandatangani,” ujarnya pada keterangan pers di Kantor Kementerian Kesehatan, Rabu (1/8).

Selesai ditandatangani, maka RPP itu akan sah menjadi Peraturan Pemerintah, yang akan segera diimplementasikan.

SBY mengatakan dirinya mengetahui urgensi dari disahkannya RPP ini. Begitu juga dengan pertentangan yang timbul dan protes terhadap RPP tembakau.

Menurut SBY, RPP tentang tembakau adalah salah satu yang menjadi perhatian publik, dengan maraknya aksi unjuk rasa yang timbul.

”Kita mempertimbangkan semuanya, ada tujuan mulia yaitu untuk menyehatkan rakyat kita tapi juga tetap memproteksi masyarakat kecil,” kata SBY.

Penulis: Markus Junianto Sihaloho/ Entin Supriati
www.beritasatu.com 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar